Pemprov Sumsel Percepat Sertifikasi NKV dan SV untuk Produk Peternakan

  • 26 Jul 2026 00:21 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pemerintah Sumatera Selatan mempercepat program kepemilikan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Sertifikat Veteriner (SV) untuk pelaku usaha peternakan.
  • Standar kesehatan veteriner ditujukan untuk meningkatkan keamanan pangan asal hewan dan memperkuat daya saing produk peternakan di tingkat daerah.
  • Pemerintah tidak hanya melakukan fungsi pengawasan tetapi juga memberikan pembinaan dan pendampingan teknis kepada pelaku usaha peternakan agar memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mempercepat kepemilikan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Sertifikat Veteriner (SV) bagi pelaku usaha peternakan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan pangan asal hewan sekaligus meningkatkan daya saing produk peternakan.

Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, drh. Jafrizal, mengatakan pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha. Pendampingan difokuskan agar seluruh persyaratan administrasi dan teknis dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Menurut Jafrizal, pembinaan dilakukan melalui percepatan sertifikasi NKV, penerapan Good Veterinary Practice (GVP), serta fasilitasi penerbitan Sertifikat Veteriner. Upaya tersebut diharapkan menciptakan iklim usaha peternakan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Data Sistem Informasi Nasional Nomor Kontrol Veteriner (Sisnas NKV) menunjukkan baru 162 unit usaha di Sumatera Selatan memiliki NKV. Pemerintah menargetkan jumlah tersebut terus bertambah melalui gerakan "Percepat, Permudah, dan Perbanyak" sertifikasi NKV.

"Kepatuhan terhadap regulasi merupakan investasi bagi keberlanjutan usaha. Kepemilikan NKV dan Sertifikat Veteriner akan meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas peluang usaha, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH)," ujarnya, Selasa, 21 Juli 2026.

Jafrizal menegaskan setiap lalu lintas hewan dan produk hewan wajib dilengkapi Sertifikat Veteriner. Ketentuan tersebut berlaku untuk pengiriman antar kabupaten, kota, maupun antarprovinsi guna mencegah penyebaran penyakit hewan dan menjaga keamanan pangan.

Ia optimistis pembinaan yang berkelanjutan, pengawasan yang konsisten, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan akan memperkuat sistem kesehatan hewan. Langkah tersebut juga diharapkan meningkatkan daya saing sektor peternakan Sumatera Selatan di tingkat regional maupun nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....