Warga Banyuasin Adukan Status Tanah ke Halo RRI, Ombudsman Beri Penjelasan
- 21 Jul 2026 07:18 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Program Halo RRI Palembang memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat mengenai masalah pelayanan publik melalui siaran PRO 1.
- Seorang warga Banyuasin bernama Zakaria mengalami permasalahan status kepemilikan tanah karena hanya memiliki surat keterangan kelurahan dan kwitansi pembelian tanpa dokumen yang sah.
- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan menekankan bahwa masyarakat harus memverifikasi status dan riwayat tanah sebelum melakukan transaksi pembelian.
RRI.CO.ID, Palembang - Program Halo RRI kembali memfasilitasi penyelesaian persoalan pelayanan publik dengan mengangkat kasus status kepemilikan tanah di Kabupaten Banyuasin. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan mengimbau masyarakat lebih cermat memeriksa legalitas tanah sebelum melakukan transaksi untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Persoalan tersebut disampaikan pendengar bernama Zakaria dalam siaran Halo RRI PRO 1 Palembang Rabu, 15 Juli 2026. Ia mempertanyakan keabsahan tanah yang dibelinya karena dokumen yang dimiliki hanya berupa surat keterangan dari kelurahan dan kuitansi jual beli.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan calon pembeli harus memastikan terlebih dahulu status dan riwayat tanah. Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah tanah benar-benar dikuasai oleh penjual dan tidak menjadi objek sengketa.
Menurut Adrian, kepemilikan tanah tidak hanya ditentukan oleh dokumen yang dimiliki pembeli. Masyarakat juga perlu memastikan tidak ada pihak lain yang memiliki atau mengklaim lahan tersebut.
Khusus di Kabupaten Banyuasin, Adrian menjelaskan sejak 2014 telah berlaku peraturan daerah yang mengatur penerbitan surat kepemilikan tanah. Dokumen tersebut umumnya diterbitkan oleh pihak kecamatan setelah melalui proses verifikasi bersama pemerintah desa atau kelurahan.
Ia menilai surat yang diterbitkan kecamatan memiliki kekuatan administrasi yang lebih baik dibandingkan surat keterangan dari kelurahan maupun kuitansi jual beli. Namun, dokumen tersebut tetap berbeda dengan bukti kepemilikan yang diakui paling kuat secara hukum.
"Surat keterangan dari kelurahan atau kuitansi jual beli memang dapat menjadi bukti awal, tetapi belum memberikan kepastian hukum yang sekuat sertifikat," ujarnya.
Adrian menegaskan bukti kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum paling kuat adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena itu, masyarakat disarankan segera melengkapi dokumen kepemilikan sesuai ketentuan yang berlaku setelah melakukan transaksi.
Ia menambahkan transaksi tanah yang hanya didukung kuitansi atau surat keterangan tidak selalu menimbulkan masalah apabila tanah benar-benar dikuasai penjual dan tidak dalam sengketa. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau lebih teliti agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi konflik di masa mendatang.
Program Halo RRI disiarkan setiap Senin, Rabu, dan Jumat pukul 09.00-10.00 WIB melalui PRO 1 RRI Palembang. Melalui program tersebut, masyarakat dapat menyampaikan berbagai persoalan pelayanan publik yang selanjutnya diteruskan kepada instansi terkait untuk memperoleh penjelasan maupun tindak lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....