Pemkot Palembang Siapkan Regulasi Penolakan LGBT
- 20 Jul 2026 21:26 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pemerintah Kota Palembang sedang menyiapkan regulasi sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang kebijakan umum pertahanan negara periode 2025–2029.
- Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengumumkan langkah regulasi tersebut di Pelataran Masjid Agung Palembang pada Minggu, 19 Juli 2026.
- Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mengatur upaya menghadapi berbagai ancaman nonmiliter dalam konteks pertahanan negara lima tahun ke depan.
RRI.CO.ID,Palembang - Pemerintah Kota Palembang menyiapkan regulasi sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Langkah itu disampaikan Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Pelataran Masjid Agung Palembang, Minggu, 19 Juli 2026.
Dalam Perpres tersebut mengatur tentang kebijakan umum pertahanan negara periode 2025–2029. Aturan itu juga mencakup upaya menghadapi berbagai ancaman nonmiliter di tentang terkait penolakan LGBT.
Ratu Dewa menyampaikan pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah antisipatif sesuai kewenangan yang dimiliki. Salah satunya melalui penyusunan regulasi sebagai landasan pelaksanaan kebijakan di Palembang.
"Kita mengetahui bahwa telah ada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur mengenai kebijakan umum pertahanan negara, termasuk menghadapi berbagai ancaman nonmiliter. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi kami untuk mengambil langkah-langkah antisipatif di daerah," tegas Ratu Dewa.
Pemkot Palembang akan mengkaji penyusunan Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota. Regulasi tersebut diarahkan sebagai upaya preventif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain regulasi, pemerintah juga memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya itu melibatkan ustaz, ustazah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
"Setelah adanya komitmen bersama ini, kami akan menyusun regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan," pungkasnya.
Ratu Dewa mengatakan surat edaran akan diterbitkan dalam waktu dekat sebagai langkah awal. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pencegahan yang disiapkan Pemerintah Kota Palembang.

Penyusunan regulasi akan dilakukan melalui kajian terhadap kebijakan serupa di sejumlah daerah. Hasil analisis tersebut menjadi bahan penyusunan aturan yang sesuai dengan kebutuhan Palembang.
Ratu Dewa menegaskan seluruh unsur keagamaan akan dilibatkan dalam pembahasan regulasi tersebut. Ia berharap kebijakan yang disusun memberikan manfaat dan berdampak positif bagi masyarakat Palembang.
"Pada akhirnya kami akan mengajak seluruh elemen keagamaan di Kota Palembang untuk bersama-sama membahas regulasi ini, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak positif bagi Kota Palembang yang kita cintai," tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....