Tindak Pelaku Vandalisme, Satpol PP Palembang Akui Keterbatasan Personel
- 11 Jul 2026 08:52 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Satpol PP menindak pelaku vandalisme dengan pembinaan, pembuatan surat pernyataan, dan sebagian diproses sesuai hukum.
- Pelaku vandalisme terancam pidana hingga 2 tahun 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 331.
- Pengawasan masih terkendala minimnya personel, sehingga Satpol PP mengusulkan penambahan anggota patroli URC untuk mengawasi wilayah Palembang.
RRI.CO.ID, Palembang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang terus melakukan pengawasan terhadap aksi vandalisme yang terjadi di sejumlah fasilitas umum. Sejumlah pelaku yang berhasil diamankan telah diberikan pembinaan hingga diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Ketertiban Umum & Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Budhiman, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan pengamanan ketentraman serta ketertiban umum berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 junto Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.Ia menjelaskan, tim patroli Satpol PP pernah mengamankan secara langsung beberapa pelaku vandalisme.
"Pelaku yang kita amankan kita bawa ke kantor, kemudian dilakukan BAP dan pembinaan. Pembinaan yang diberikan berupa kegiatan fisik seperti push up, lari di lingkungan kantor, serta membersihkan halaman kantor sebagai bentuk efek jera," ungkap Budhiman dalam Dialog Palembang Menyapa RRI, Kamis 9 Juli 2026.
Selain pembinaan, pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Budhiman menambahkan, aksi vandalisme juga memiliki konsekuensi hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 331, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 2 tahun 6 bulan serta denda hingga Rp50 juta. "Untuk beberapa pelaku vandalisme, ada juga yang langsung kita laporkan dan disampaikan kepada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut," katanya.
Meski penindakan terus dilakukan, Satpol PP mengakui masih terdapat kendala dalam pengawasan, terutama karena luas wilayah Kota Palembang yang tidak sebanding dengan jumlah personel patroli yang tersedia. Budhiman menyebut, saat ini jumlah personel Unit Reaksi Cepat (URC) yang melakukan patroli berkisar 10 hingga 15 orang, jumlah tersebut dinilai masih terbatas untuk mengawasi seluruh wilayah kota.
"Untuk pengawasan seluruh wilayah Kota Palembang, jumlah 10 sampai 15 personel memang masih minim. Ke depan, kami akan mengusulkan penambahan personel patroli URC kepada pimpinan," jelasnya.
Ia mengatakan, aksi vandalisme umumnya terjadi pada jam-jam rawan, terutama saat kondisi kota mulai sepi. "Biasanya terjadi pada dini hari, sekitar pukul 00.00 hingga menjelang pagi, karena kondisi sudah sepi dan masyarakat banyak yang sedang beristirahat," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....