Bupati Banyuasin Dukung Warga Portal Jalan Sungai Dua–RSA
- 10 Jul 2026 08:25 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Bupati Banyuasin Askolani mendukung pemasangan portal oleh masyarakat di Jalan Simpang Sungai Dua–SP RSA sebagai upaya membatasi kendaraan dengan muatan melebihi batas yang diperbolehkan.
- Jalan tersebut merupakan jalan kelas III yang hanya dapat dilintasi kendaraan dengan muatan maksimal 9 ton, namun sering dilalui kendaraan bertonase berlebih yang menyebabkan kerusakan parah.
- Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan mengadakan pertemuan dengan perusahaan dan pelaku usaha untuk mencari solusi agar aktivitas distribusi tetap berjalan sesuai dengan ketentuan penggunaan jalan yang berlaku.
RRI.CO.ID, Banyuasin – Bupati Banyuasin, Askolani, mendukung langkah masyarakat memportal Jalan Simpang Sungai Dua–SP RSA di Kecamatan Rambutan sebagai upaya membatasi kendaraan angkutan bertonase berlebih yang melintasi ruas jalan kabupaten tersebut. Kebijakan itu dinilai perlu dilakukan untuk mencegah kerusakan jalan yang semakin parah.
Bupati meninjau langsung lokasi portal yang dipasang masyarakat pada Kamis, 9 Juli 2026. Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi jalan sekaligus berdialog dengan warga mengenai penyebab kerusakan yang selama ini dikeluhkan.
Menurut Askolani, ruas Jalan Simpang Sungai Dua–SP RSA merupakan jalan kabupaten yang sebelumnya dibangun melalui dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Namun, kondisi jalan mengalami penurunan kualitas akibat sering dilalui kendaraan dengan muatan melebihi batas yang diperbolehkan.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah merencanakan pembatasan penggunaan jalan. Namun, masyarakat lebih dahulu memasang portal karena kerusakan jalan dinilai semakin mengganggu aktivitas sehari-hari.
"Kami mendukung langkah masyarakat untuk menjaga jalan agar dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku," kata Askolani.
Bupati menegaskan jalan tersebut merupakan jalan kelas III yang hanya dapat dilintasi kendaraan dengan muatan maksimal sembilan ton. Karena itu, seluruh perusahaan maupun pelaku usaha diminta mematuhi ketentuan tonase agar infrastruktur yang telah dibangun dapat bertahan lebih lama.
Ia juga menyayangkan masih adanya kendaraan angkutan yang melintas dengan beban melebihi kapasitas. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di kawasan tersebut.
"Semua perusahaan dan pengguna jalan harus mematuhi batas tonase demi kepentingan bersama," ujarnya.
Askolani mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah merencanakan pertemuan dengan perusahaan maupun pelaku usaha yang memanfaatkan ruas jalan tersebut. Dialog itu diharapkan menjadi sarana mencari solusi agar aktivitas distribusi tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan penggunaan jalan.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap pembatasan penggunaan jalan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap aturan tonase. Dengan demikian, infrastruktur yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah dapat terpelihara lebih baik dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....