Bangun Jogging Track Stadion Kamboja, Pemkot Tunda Relokasi Pedagang
- 01 Jul 2026 21:20 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pembangunan jogging track tetap menjadi prioritas sebagai fasilitas olahraga dan ruang publik bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Ilir Timur Satu dan sekitarnya
- Pemerintah Kota Palembang memastikan penataan kawasan Stadion Kamboja menjadi jogging track tetap dilanjutkan tanpa menggusur pedagang kaki lima dalam waktu dekat.
- Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan pemerintah mengedepankan dialog untuk mencari solusi terbaik agar penataan pedagang tidak menimbulkan keresahan.
RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Kota Palembang memastikan penataan kawasan Stadion Kamboja menjadi jogging track tetap dilanjutkan tanpa relokasi pedagang kaki lima dalam waktu dekat. Keputusan tersebut disampaikan setelah audiensi dengan perwakilan pedagang di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Rabu, 1 Juli 2026.
Dalam pertemuan itu, Pemkot membahas rencana penataan 27 kios dan warung yang berada di area pembangunan jogging track. Meski pengembangan kawasan tetap menjadi prioritas, para pedagang untuk sementara masih diperbolehkan berjualan di lokasi yang ada sambil menunggu solusi yang disiapkan pemerintah.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan pendekatan dialog dipilih agar proses penataan berjalan secara baik dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pemerintah, menurutnya, akan menyiapkan alternatif yang memperhatikan kepentingan seluruh pihak.
"Tadi saya sudah menyampaikan hasil pembahasan sebelumnya. Untuk sementara mereka tetap berjualan di sana sambil kita mencari solusi terbaik bersama," ujarnya.
Ia menegaskan pembangunan jogging track tetap menjadi bagian dari rencana pengembangan Stadion Kamboja sebagai ruang publik yang mendukung aktivitas olahraga dan kesehatan masyarakat. Fasilitas tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan warga Kecamatan Ilir Timur I dan kawasan sekitarnya.
"Kawasan itu tetap akan dibangun jogging track agar menjadi ruang olahraga dan aktivitas masyarakat di wilayah Ilir Timur I dan sekitarnya," katanya.

Menurut Ratu Dewa, para pedagang memahami bahwa lahan yang ditempati merupakan aset pemerintah daerah. Karena itu, Pemkot akan melanjutkan pembahasan bersama Sekretaris Daerah dan jajaran terkait untuk menyusun konsep penataan yang tetap mengakomodasi aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain penataan kios, pemerintah juga akan menertibkan kawasan angkringan agar tidak mengganggu akses jalan dan mobilitas pengguna transportasi. Program tersebut direncanakan melibatkan dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Sumsel Babel.
"Angkringan jangan sampai menutup akses jalan karena masyarakat juga memiliki hak menggunakan fasilitas umum. Kami akan menata tenant agar lebih tertib dan nyaman, baik pada siang maupun malam hari," jelasnya.
Salah seorang pedagang angkringan, Rozali, berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang tetap menjaga keberlangsungan usaha masyarakat. Ia mengakui lahan tersebut merupakan milik pemerintah, namun menjadi sumber penghidupan keluarganya selama ini.
"Kami memahami lahan ini milik pemerintah. Harapan kami hanya ada solusi terbaik karena tempat ini menjadi sumber penghasilan keluarga," tuturnya.
Pemerintah Kota Palembang menilai keberadaan pedagang kaki lima memiliki kontribusi terhadap perekonomian masyarakat setempat. Karena itu, proses penataan kawasan Stadion Kamboja akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kepentingan publik secara seimbang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....