Pabrik Senjata Api Rakitan di OKI Digerebek, Satu Pelaku Ditangkap
- 22 Jun 2026 16:30 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Polda Sumatera Selatan melalui Operasi Senpi Musi 2026 berhasil mengungkap kasus pembuatan dan kepemilikan senjata api rakitan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai upaya menekan peredaran senjata api ilegal.
- Dalam penggerebekan di Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, polisi mengamankan seorang pria berinisial N (60) yang merupakan residivis kasus narkotika dan diduga sebagai pembuat senjata api rakitan.
- Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan laras panjang dan pendek, amunisi, bom molotov, serta peralatan bengkel yang digunakan untuk merakit senjata ilegal.
RRI.CO.ID, Kayuagung - Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah melalui pengungkapan kasus pembuatan dan kepemilikan senjata api rakitan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar untuk menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto di Lapangan Mapolres OKI, Senin 22 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, aparat kepolisian memaparkan hasil penindakan terhadap praktik perakitan senjata api ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pembuatan senjata api rakitan di Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKI segera melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu M. Raka Dwi Darma bersama Kanit Pidum IPDA Okta Ferdyan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi perakitan senjata api. Pada Senin 22 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (60), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa senjata api rakitan yang ditemukan merupakan hasil produksinya sendiri di rumah tersebut. Dalam penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan laras panjang dan pendek, amunisi berbagai kaliber, bom molotov, ketapel, serta peralatan bengkel yang diduga digunakan untuk merakit senjata.
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat aparat kepolisian atas informasi masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran warga yang turut membantu memberikan informasi sehingga potensi ancaman keamanan dapat dicegah lebih awal.
"Pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat aparat kepolisian atas informasi masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran warga yang turut membantu memberikan informasi sehingga potensi ancaman keamanan dapat dicegah lebih awal,"ujar AKBP Eko Rubiyanto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, Polda Sumsel akan terus mengintensifkan Operasi Senpi Musi 2026 sebagai upaya preventif dan represif dalam memberantas peredaran senjata api ilegal. Ia juga menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
"Polda Sumsel akan terus mengintensifkan Operasi Senpi Musi 2026 sebagai upaya preventif dan represif dalam memberantas peredaran senjata api ilegal," tutur Nandang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....