Kejar Target Zero Asap, Bupati Muba Larang Warga Bakar Lahan

  • 21 Jun 2026 08:24 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Bupati Muba melarang keras masyarakat membuka lahan dengan cara membakar menjelang musim kemarau.
  • Pemerintah Kabupaten Muba sedang menyiapkan regulasi dan kebijakan alternatif untuk membantu petani mengolah lahan tanpa api.
  • Aparat daerah akan menggencarkan edukasi bahaya karhutla dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.
  • Pelaku pembakaran hutan terancam jeratan berlapis dari UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, hingga KUHP.

RRI.CO.ID, Muba - Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet melarang keras seluruh masyarakat membuka lahan pertanian dengan cara membakar menjelang musim kemarau. Langkah preventif tersebut sangat penting guna mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kerusakan lingkungan di wilayah Sumatera Selatan.

Kondisi alam yang kian kering memicu perluasan kobaran api secara agresif pada lahan perkebunan penduduk. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan menyiapkan kebijakan alternatif guna membantu petani dalam mengelola tanah tanpa pembakaran pada Jumat, 19 Juni 2026.

Bupati Toha Tohet meminta kesadaran tinggi dari warga lokal agar berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas udara daerah. “Kami menghimbau masyarakat jangan membakar untuk membuka lahan. Pemkab Muba akan memberikan solusi dalam bentuk kebijakan untuk membantu masyarakat,” tegas Toha.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama seluruh pemangku kepentingan akan menggelar sosialisasi edukatif mengenai dampak buruk karhutla secara berjenjang. Tim gabungan bakal menyisir wilayah kecamatan, desa, hingga kelurahan untuk menyampaikan ancaman pidana bagi para pelanggar aturan kelestarian alam.

Bupati menegaskan bahwa aktivitas membakar lahan tidak hanya merusak ekosistem hutan secara masif dan mengganggu kesehatan publik. Aparat penegak hukum juga dapat menjerat para pelaku yang membandel dengan sanksi pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan nasional.

Orang nomor satu di Muba tersebut mengajak semua elemen daerah bersinergi mewujudkan visi wilayah yang bersih dari kepulan polusi. “Mari bersama-sama menjaga Musi Banyuasin tetap bebas asap. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sejumlah aturan seperti UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, dan KUHP mengancam para perusak hutan dengan sanksi kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp10 miliar. Pemkab Muba berharap masyarakat segera melaporkan setiap titik api kepada petugas terdekat demi menyukseskan gerakan komitmen bersama bertajuk Zero Asap.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....