Pemkab Muba Perjuangkan Legalitas Usaha Minyak Rakyat
- 11 Jun 2026 10:29 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Musi Banyusin - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian hukum dan keberlangsungan usaha penyulingan minyak masyarakat yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan warga. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Syafaruddin saat menerima aspirasi ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Selasa 9 Juni 2026.
Sebelumnya, ratusan anggota PPMM menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Muba untuk menyampaikan keresahan mereka terkait maraknya razia dan penegakan hukum yang dinilai berdampak terhadap aktivitas usaha penyulingan minyak rakyat. Dalam dialog tersebut, Syafaruddin menyampaikan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah akan memperjuangkan solusi yang berpihak kepada masyarakat namun tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami sangat berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan, dan ini akan menjadi dokumen dan masukan bagi kami dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ujar Syafaruddin.
Menurut dia, Pemkab Muba saat ini tengah membahas sejumlah alternatif kebijakan bersama berbagai pihak. Termasuk melalui kajian ilmiah, guna memberikan kepastian regulasi bagi aktivitas penyulingan minyak masyarakat.
Ia menjelaskan, terdapat dua opsi yang sedang dikaji, yakni merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 atau mendorong lahirnya regulasi baru. Namun, revisi aturan yang sudah ada dinilai lebih memungkinkan karena prosesnya relatif lebih cepat.
“Kemungkinan langkah yang akan kami ambil adalah merevisi Permen Nomor 14. Jika membuat aturan baru, prosesnya akan lebih panjang. Karena itu, opsi revisi sedang kami dorong dan bahas secara serius,” katanya.
Syafaruddin juga meminta masyarakat untuk bersabar karena pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya agar aktivitas penyulingan minyak rakyat dapat berjalan secara legal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Yakinlah, Bapak Bupati Muba H M Toha Tohet SH akan memperjuangkan permasalahan ini. Pemerintah tidak akan tinggal diam dan tidak akan membatasi usaha masyarakat. Kami sedang melakukan percepatan untuk melegalkan refinery atau penyulingan minyak rakyat ini,” ujarnya.
Sekda menambahkan, Pemkab Muba akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM. Guna membahas berbagai kajian dan langkah yang diperlukan untuk mewujudkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketua PPMM Redi Gusro SH menyampaikan sejumlah tuntutan dan aspirasi para pelaku usaha penyulingan minyak. Mereka meminta adanya perlindungan terhadap usaha masyarakat yang selama ini menjadi mata pencaharian warga.
Menurut Redi, para pelaku usaha merasa resah akibat razia yang terus berlangsung dan berdampak pada aktivitas usaha mereka.Kami minta pemerintah hadir, jangan sampai ada pembiaran seperti ini. "Kami meminta pemerintah hadir untuk memberikan kepastian regulasi sehingga usaha yang dijalankan masyarakat dapat diatur dengan baik dan memiliki dasar hukum yang jelas," ucapnya.
Sementara itu Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah mengatakan kepolisian pada prinsipnya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Ia menjelaskan proses penyusunan regulasi saat ini masih berjalan hingga tingkat pusat dan membutuhkan dukungan semua pihak.
“Terkait aspirasi yang disampaikan, termasuk permintaan pencabutan sprint, akan kami tampung dan sampaikan kepada pimpinan. Pada prinsipnya aparat menjalankan aturan yang berlaku dan setiap kebijakan tetap harus berada dalam koridor hukum agar aktivitas penyulingan minyak rakyat dapat memperoleh legalitas yang jelas,” kata Helmi.
.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....