BP3MI Sumsel Waspadai Modus Kerja Ilegal ke Luar Negeri

  • 29 Mei 2026 15:30 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Sedikitnya 10 warga Sumatera Selatan berhasil dicegah berangkat ke luar negeri secara non-prosedural dalam satu setengah tahun terakhir. Temuan tersebut menunjukkan praktik keberangkatan ilegal dan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menjadi ancaman serius di daerah tersebut.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan, Waydinsyah, mengatakan masyarakat masih kerap tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Kondisi itu membuat sebagian warga rentan menjadi korban eksploitasi dan perdagangan orang.

“Masih saja terjadi tindak pidana perdagangan orang. Warga Sumsel yang berusaha bekerja ke luar negeri secara non-prosedural masih ada sampai hari ini,” ujar Waydinsyah, Jumat, 29 Mei 2026.

Ia menjelaskan, sepanjang 2025 BP3MI bersama Imigrasi berhasil mencegah tujuh warga Sumsel berangkat secara ilegal melalui bandara. Sementara hingga semester pertama 2026, tiga calon pekerja migran kembali berhasil dicegah sebelum berangkat ke luar negeri.

Selain dilakukan di Sumatera Selatan, upaya pencegahan juga melibatkan BP3MI Kepulauan Riau di Batam. Langkah tersebut dilakukan terhadap calon pekerja migran asal Sumsel yang diduga hendak diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.

Di sisi lain, BP3MI juga menangani pemulangan pekerja migran bermasalah dari luar negeri. Hingga pertengahan 2026, hampir 60 warga Sumsel telah dipulangkan dari Malaysia dan Kamboja.

“Kalau yang kami data dalam proses pemulangan, sudah sekitar 60 orang yang berasal dari Malaysia dan Kamboja,” kata Waydinsyah. Sebagian besar diketahui bekerja tanpa prosedur resmi dan tidak terdaftar dalam sistem pemerintah.

Menurutnya, banyak korban berangkat setelah menerima tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar. Namun, pekerjaan yang diterima di negara tujuan sering kali tidak sesuai dengan informasi yang diberikan sebelumnya.

“Mereka mendapat iming-imingan pekerjaan restoran atau sopir, tetapi kenyataannya tidak sesuai saat tiba di negara tujuan,” ungkapnya. Kondisi tersebut membuat sebagian pekerja migran mengalami berbagai persoalan hukum maupun ketenagakerjaan.

Untuk memperkuat pencegahan TPPO, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali mengaktifkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Gugus tugas tersebut sebelumnya tidak aktif sejak 2019 dan kini kembali bekerja untuk periode 2026 hingga 2030.

Waydinsyah menegaskan tingginya minat masyarakat bekerja ke luar negeri harus diimbangi dengan pemahaman mengenai migrasi aman. Ia mengajak masyarakat memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi agar terhindar dari praktik perdagangan orang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....