Sinergi PLN UID S2JB-KIP Sumsel Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

  • 26 Mei 2026 23:20 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • PLN UID S2JB dan KIP Sumsel memperkuat sinergi untuk meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik yang transparan dan profesional.
  • KIP Sumsel menegaskan pentingnya pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
  • PLN berkomitmen meningkatkan tata kelola informasi publik guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan ketenagalistrikan.

RRI.CO.ID, Palembang – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) memperkuat sinergi bersama Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan (KIP Sumsel). Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor PLN UID S2JB, Senin, 25 Mei 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi publik yang transparan, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung Ketua KIP Sumsel, Joemarthine Chandra, didampingi Wakil Ketua KIP Sumsel, Haidir Rohimin. Dari pihak PLN hadir General Manager PLN UID S2JB, Diksi Erfani Umar, bersama jajaran manajemen.

Dalam diskusi, KIP Sumsel menjelaskan peran strategis lembaga sebagai pelaksana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi, KIP Sumsel juga aktif melakukan edukasi, sosialisasi, monitoring, serta evaluasi keterbukaan informasi pada badan publik di Sumatera Selatan.

Ketua KIP Sumsel, Joemarthine Chandra, mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik maupun perusahaan.

“Badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, ada juga informasi tertentu yang memang harus dilindungi sesuai ketentuan. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi dan tata kelola informasi menjadi sangat penting,” ujar Chandra.

Menurutnya, badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, terdapat pula informasi tertentu yang harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

PLN UID S2JB pada kesempatan tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan perusahaan. Saat ini PLN telah menetapkan pengelola informasi publik serta daftar informasi publik sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

General Manager PLN UID S2JB, Diksi Erfani Umar, menyampaikan kolaborasi dan pendampingan dari KIP Sumsel diharapkan mampu membantu PLN memastikan implementasi keterbukaan informasi publik berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat.

“PLN terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara profesional dan adaptif. Melalui sinergi ini, PLN berharap dapat memperoleh pemahaman dan insight yang lebih komprehensif terkait teknis pelaksanaan keterbukaan informasi publik, termasuk penguatan kapasitas pegawai yang ditugaskan mengelola layanan informasi,” ucap Diksi..

Melalui sinergi tersebut, PLN UID S2JB berharap implementasi keterbukaan informasi publik di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu semakin baik sehingga mampu mendukung pelayanan yang transparan, akuntabel, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan ketenagalistrikan PLN.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....