Muba Gelar Ikrar Bersama, Pastikan Tata Kelola Minyak Rakyat Aman
- 13 Mei 2026 16:02 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pemerintah Kabupaten Muba mengimplementasikan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
- Sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat masuk dalam skema pengelolaan legal.
- Tiga badan usaha (PT Petro Muba, Koperasi, dan UMKM) ditunjuk sebagai pengelola resmi.
- Gubernur Sumsel memimpin Apel Ikrar Bersama untuk memperkuat sinergi lintas sektoral.
RRI.CO.ID, Muba - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kini mengubah wajah pertambangan rakyat melalui pelegalan puluhan ribu titik pengeboran tradisional. Pemkab Muba menggelar Apel Ikrar Bersama Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang pada Rabu, 13 Mei 2026.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, memimpin langsung barisan apel yang menjadi tonggak sejarah tata kelola energi daerah. Gubernur Sumatera Selatan menegaskan bahwa regulasi baru ini berfungsi sebagai penguat kerja sama pengelolaan wilayah kerja demi memacu produksi migas.
Bupati Muba, Toha Tohet, menghadiri kegiatan ini bersama jajaran petinggi Polri, TNI, dan pejabat kementerian terkait. Kehadiran para tokoh penting tersebut menunjukkan dukungan penuh negara terhadap transformasi sektor pertambangan di Bumi Serasan Sekate.
Menurut penjelasan Bupati Toha, aturan ini menjadi kunci penting bagi tercapainya target energi nasional. Pemerintah daerah pun meyakini bahwa lingkungan di kawasan tambang akan semakin membaik seiring dengan diterapkannya tata kelola yang lebih tertata.
Regulasi ini secara spesifik bertujuan untuk menghapus praktik illegal drilling yang kerap memicu konflik sosial dan gangguan keamanan. Pemerintah Kabupaten Muba berambisi menciptakan ekosistem kerja yang profesional, aman, dan memberikan keuntungan nyata bagi warga.
Pemerintah memperkuat sinergi antara aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat agar kebijakan pusat ini berjalan optimal di lapangan. Edukasi publik menjadi agenda utama agar masyarakat memahami prosedur pengelolaan sumur yang sesuai dengan standar hukum.
| Baca juga: Polres Muba Juara Umum Kapolda Cup VI 2026 |
Hampir 1.090 peserta dari berbagai elemen masyarakat dan instansi pemerintah mengikuti ikrar bersama dengan antusias. Bupati Muba turut meminta dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mempercepat modernisasi teknologi pengelolaan sumur yang ramah lingkungan.
Gubernur Herman Deru menyebutkan bahwa komitmen moral seluruh pihak menjadi kunci utama keberhasilan implementasi peraturan tersebut. Gubernur mengungkapkan data hasil inventarisasi Kementerian ESDM yang mencatat sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat di wilayah Muba.
Pemerintah menunjuk PT Petro Muba, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera, dan PT Keluang Berkah Energi sebagai pengelola resmi ribuan sumur tersebut. Pembagian kuota pengelolaan ini bertujuan agar manfaat ekonomi tersebar merata melalui BUMD, koperasi, hingga skala UMKM.
Gubernur mengapresiasi keberanian Pemkab Muba dalam menginisiasi langkah konkret untuk menciptakan tata kelola energi yang berintegritas. Rangkaian acara kemudian berakhir dengan penandatanganan ikrar bersama dan peninjauan langsung lokasi sumur di Desa Tanjung Dalam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....