Pemotongan Hewan Kurban Wajib Penuhi Standar Higienis
- 26 Apr 2026 07:52 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Pelaksanaan pemotongan hewan kurban tidak hanya harus memenuhi syariat Islam, tetapi juga wajib memperhatikan standar kesehatan dan kebersihan. Aspek kesejahteraan hewan, keamanan pangan, hingga pengelolaan limbah menjadi bagian penting dalam proses penyembelihan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang pemotongan hewan kurban. Regulasi itu menjadi pedoman agar proses kurban berlangsung aman, tertib, dan higienis.
Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Jafrizal, mengatakan pemotongan di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia masih diperbolehkan. Namun, lokasi harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis.
“Tempat pemotongan diperbolehkan di luar rumah potong jika fasilitas belum mencukupi,” ujarnya, Jumat, 24 April 2026. Lokasi wajib aman dari banjir dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Menurut Jafrizal, area pemotongan harus memiliki akses kendaraan dan sumber air bersih yang memadai. Lahan juga perlu cukup luas agar proses penyembelihan berjalan lancar.
Tempat pemotongan wajib dibagi dalam beberapa area terpisah. Pembagian meliputi area penerimaan hewan, penampungan, penyembelihan, pengolahan daging, penanganan jeroan, hingga pengelolaan limbah.
“Area harus dipisahkan untuk mencegah kontaminasi silang,” katanya. Setiap bagian idealnya dibatasi sekat atau pagar agar alur kerja lebih tertata.
Area penampungan hewan harus bersih, kering, dan terlindung dari panas maupun hujan. Fasilitas tersebut juga perlu dilengkapi pakan, air minum, dan lantai yang tidak licin.
Pada area penyembelihan, lantai harus mudah dibersihkan dan tersedia saluran pembuangan darah. Alat pengekang hewan serta suplai air bersih juga menjadi syarat utama.
Penanganan daging dan jeroan wajib dilakukan secara terpisah. Langkah itu bertujuan menjaga kualitas daging sekaligus mencegah pencemaran.
Limbah hasil pemotongan harus dikelola secara aman agar tidak mencemari lingkungan. Limbah cair diarahkan ke penampungan khusus, sedangkan limbah padat dibuang di lokasi yang sesuai.
Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah penyembelihan juga menjadi kewajiban. Proses tersebut memastikan daging aman dan layak dikonsumsi masyarakat.
Penyembelihan harus dilakukan juru sembelih halal yang terlatih. Distribusi daging pun perlu dilakukan cepat dan higienis agar kualitas tetap terjaga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....