Disnakertrans Muba Tegur Dua Perusahaan Soal Kepatuhan Tenaga Kerja
- 25 Apr 2026 16:59 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Muba - Disnakertrans Muba memberikan teguran tertulis kepada PT. Muba Global Lestari dan PT. Guthrie Pecconina Indonesia pada Jumat, 24 April 2026. Disnakertrans Muba mengambil tindakan tegas karena kedua perusahaan tersebut lalai memenuhi kewajiban pelaporan tenaga kerja lokal.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mewujudkan visi Muba Maju Lebih Cepat melalui pengawasan ketat terhadap sektor ketenagakerjaan. Bupati Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen menargetkan kesejahteraan warga melalui penyerapan tenaga kerja lokal secara maksimal.
Perusahaan wajib mematuhi aturan berdasarkan PERDA No. 2 Tahun 2020 dan PERBUP No. 255 Tahun 2021. Pemerintah juga mewajibkan kepatuhan nasional sesuai amanat Perpres No. 57 Tahun 2023 dan Permenaker No. 18 Tahun 2024.
Manajemen perusahaan harus melaporkan rencana lowongan kerja secara tertulis selambatnya 30 hari sebelum posisi terisi. Perusahaan juga perlu mensyaratkan kepemilikan Kartu Kuning (AK/I) untuk memastikan validitas data para pelamar kerja.
Setiap pemberi kerja wajib melakukan pelaporan digital melalui sistem nasional SIAPkerja milik Kemennaker. Perusahaan dengan lebih dari 100 pekerja juga harus menyediakan ruang inklusif bagi penyandang disabilitas fisik.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan langkah disiplin ini sebagai pengingat resmi bagi pelaku usaha. Kepala Disnakertrans Muba menyampaikan instruksi tersebut setelah menghadiri rapat Forum HRD se-Musi Banyuasin di kantor Perwakilan Muba pada Jumat, 24 April 2026.
"Kami mengedepankan pembinaan dan kemitraan, namun aturan tetaplah aturan," ujar Herryandi Sinulingga dengan tegas. Kepala Disnakertrans Muba menyatakan bahwa perusahaan harus segera membenahi sistem perekrutan demi mendukung visi pemerintah daerah.
Pemkab Muba menyambut baik investasi yang masuk demi memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah berharap setiap investor mampu memberikan kontribusi nyata dalam menekan angka pengangguran lokal.
"Kami ingin memastikan investasi tersebut linear dengan pengurangan angka pengangguran lokal," tambah Herryandi. Herryandi menegaskan bahwa perusahaan yang baik selalu memprioritaskan kesejahteraan warga di sekitar wilayah operasionalnya.
Bupati dan Wakil Bupati Muba meminta perusahaan segera melakukan penyesuaian diri sebelum sanksi lebih berat dijatuhkan. Pemerintah daerah siap memberikan tindakan administratif hingga sanksi pidana jika perusahaan tetap mengabaikan regulasi.
Sinergi yang kuat antara sektor swasta dan pemerintah akan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kebijakan ini akhirnya akan memberdayakan masyarakat lokal sekaligus memajukan ekonomi Kabupaten Musi Banyuasin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....