Muratara Gandeng Kejaksaan Awasi Pengelolaan Dana BOS

  • 24 Apr 2026 08:21 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Muratara - Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara menggandeng Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk memperkuat tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.

Kolaborasi diwujudkan melalui sosialisasi pengelolaan Dana BOS yang digelar di SMP Negeri 1 Muara Rupit pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan diikuti kepala sekolah dan tenaga pendidik dari berbagai satuan pendidikan.

Pemerintah daerah menilai pengawasan pengelolaan Dana BOS perlu diperkuat. Pendampingan hukum dianggap penting untuk mencegah potensi penyimpangan penggunaan anggaran.

Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas Utara M Andrian Fathursyah mengatakan sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis. Kolaborasi itu bertujuan memastikan penggunaan dana sesuai regulasi.

“Kami mengapresiasi kolaborasi bersama Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum kepada satuan pendidikan,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026. Edukasi dinilai penting agar pengelolaan dana tidak menyimpang dari aturan.

Menurut Andrian, penggunaan Dana BOS harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Setiap sekolah diminta memperkuat administrasi pelaporan anggaran.

Ia menegaskan koordinasi antara sekolah, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait perlu ditingkatkan. Langkah tersebut diperlukan terutama dalam perencanaan dan pelaporan penggunaan dana.

Andrian juga mengingatkan sekolah untuk waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu. Informasi yang diterima diminta diverifikasi kepada instansi resmi.

“Jangan mudah percaya dengan pihak yang tidak jelas. Pastikan semua informasi dikonfirmasi ke instansi yang berwenang,” katanya. Imbauan itu disampaikan untuk mencegah potensi penyalahgunaan nama institusi.

Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa Dana BOS digunakan untuk kebutuhan operasional nonpersonalia sekolah. Penggunaan dana mencakup kegiatan penerimaan peserta didik baru dan pengembangan perpustakaan.

Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Selain itu, anggaran digunakan untuk administrasi sekolah dan pemeliharaan sarana.

Honor guru honorer dapat dibiayai melalui Dana BOS dengan batas maksimal 50 persen. Penggunaan dana harus disepakati bersama tim BOS sekolah dan komite.

Regulasi melarang Dana BOS dipakai untuk investasi maupun peminjaman uang. Dana juga tidak diperbolehkan digunakan untuk pembelian seragam.

Kolaborasi antara Dinas Pendidikan dan Kejaksaan diharapkan memperkuat pengawasan penggunaan anggaran sekolah. Langkah itu sekaligus mendukung tata kelola pendidikan yang lebih tertib.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....