Bupati OKI Dorong Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu Nasional
- 18 Apr 2026 12:06 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, OKI - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Muchendi Mahzareki, mamenyampaikan aspirasi tenaga pendidik kepada Komisi X DPR RI. Aspirasi tersebut difokuskan pada kesejahteraan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai belum optimal.
Dalam kesempatan itu, Muchendi menekankan pentingnya perhatian serius dari pemerintah pusat. Ia menilai perubahan status kepegawaian belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru.
Menurut Muchendi, peralihan status dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu belum diikuti peningkatan pendapatan. Bahkan, sebagian guru justru kehilangan tambahan penghasilan yang sebelumnya diterima.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena aturan minimal 24 jam mengajar per pekan. Akibatnya, banyak guru tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
“Saat masih honorer, guru bersertifikat bisa memperoleh sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Namun setelah menjadi PPPK paruh waktu, tunjangan tersebut tidak lagi diterima,” ujar Muchendi, Jumat 17 April 2026.
Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan spesifik Komisi X DPR RI di Kabupaten OKI. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan pendidikan.
| Baca juga: Ombudsman Dorong Perlindungan Data Pelapor |
Muchendi mengungkapkan, lebih dari 600 guru PPPK paruh waktu di OKI terdampak kondisi tersebut. Saat ini, mereka hanya menerima sekitar Rp300.000 per bulan tanpa tunjangan tambahan.
Ia menilai kondisi tersebut cukup memprihatinkan dan berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan. Namun, keterbatasan fiskal daerah membuat pemerintah kabupaten belum mampu menaikkan gaji melalui APBD.
“Kami mendorong pemerintah pusat agar kesejahteraan guru PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan,” kata Muchendi. Ia berharap ada kebijakan khusus yang dapat membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
Aspirasi serupa disampaikan kalangan guru yang hadir dalam kegiatan tersebut. Perwakilan PGRI OKI, Napeon, menilai perubahan status menjadi PPPK paruh waktu justru merugikan sebagian tenaga pendidik.
“Ini ironis. Guru dituntut mencetak sumber daya manusia unggul, tetapi untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja sangat sulit. Aturan minimal 24 jam mengajar membuat banyak guru kehilangan tunjangan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....