Palembang Terapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Sampah
- 16 Apr 2026 08:20 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Kota Palembang mulai menerapkan sanksi tegas untuk mengatasi persoalan sampah di wilayahnya. Kebijakan ini ditegaskan dalam rapat koordinasi di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu, 15 April 2026.
Langkah tersebut menandai perubahan pendekatan dari imbauan menjadi penegakan hukum. Pemerintah kota juga mendorong pembentukan disiplin kolektif masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Rapat dipimpin langsung Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama jajaran OPD dan camat se-Kota Palembang. Pembahasan difokuskan pada strategi penanganan sampah secara menyeluruh.
Fokus utama kebijakan ini adalah penerapan sanksi bagi pelanggar, khususnya warga yang masih membuang sampah sembarangan. Pemerintah menilai langkah tegas diperlukan untuk menciptakan efek jera.
“Ke depan kita akan terapkan sanksi tegas. Ini bukan lagi sekadar imbauan, tapi langkah nyata untuk menciptakan efek jera,” ujarnya.
Ratu Dewa menegaskan pendekatan persuasif harus berjalan seiring dengan penegakan aturan yang konsisten. Kombinasi ini diharapkan mampu mempercepat perubahan perilaku masyarakat.
Sebagai dasar hukum, pemerintah kota akan memperkuat regulasi terkait pengelolaan sampah. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 dinilai perlu direvisi agar lebih efektif.
“Kita sudah memiliki Perda, namun akan kita revisi agar lebih tajam dalam mengatur sanksi dan mekanisme penindakannya,” tuturnya.
Pemkot Palembang menginstruksikan percepatan penyusunan aturan turunan untuk mendukung kebijakan tersebut. Dinas Lingkungan Hidup diminta menyiapkan draft revisi Perwali dalam tiga hari.
Sementara itu, Bagian Hukum Setda diberi waktu 26 hari untuk melakukan kajian yuridis secara komprehensif. Langkah ini dilakukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang optimal.
Selain penindakan, pemerintah kota juga menyiapkan langkah pencegahan melalui penyediaan sarana. DLH diminta memetakan kebutuhan tong sampah di seluruh wilayah dalam dua hari.
Langkah ini bertujuan menghilangkan kendala keterbatasan fasilitas yang sering menjadi alasan masyarakat. Penyediaan sarana diharapkan mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah.
Ratu Dewa menekankan peran camat sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan. Ia meminta edukasi kepada masyarakat dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
“Setelah fasilitas tersedia, camat harus aktif mengedukasi masyarakat agar menjaga kebersihan dan memanfaatkan fasilitas yang ada dengan baik,” katanya.
Pemerintah kota menggabungkan penegakan hukum, penyediaan infrastruktur, dan edukasi publik dalam kebijakan ini. Pendekatan terpadu tersebut diharapkan mampu menekan volume sampah secara signifikan.
“Kita ingin membangun budaya disiplin dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....