Lumpuh 15 Tahun tanpa Bantuan Pemerintah, Warga OKU Timur Lapor ke Halo RRI
- 09 Apr 2026 09:42 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Program Halo RRI kembali menerima laporan masyarakat dalam siaran edisi Rabu, 8 April 2026, di PRO 1 Radio Republik Indonesia Palembang. Laporan tersebut disampaikan oleh pendengar asal Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, bernama Widodo.
Dalam laporannya, Widodo menanyakan bagaimana kondisi seorang warga yang mengalami lumpuh selama 15 tahun namun tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Ia juga mempertanyakan prosedur agar warga tersebut bisa memperoleh bantuan sosial.
Tim Halo RRI Palembang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak terkait. Mengkonfirmasi bersama Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Icoro Nakagawa.
Pemerintah saat ini memperketat kriteria penerima bantuan sosial dengan menggunakan data terintegrasi lintas lembaga. Penentuan kelayakan mengacu pada berbagai variabel berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Selain itu, data penerima juga dikaitkan dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Icoro Nakagawa mengungkapkan bahwa banyak warga tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan karena berbagai faktor. Di antaranya masalah administrasi kependudukan, keterlibatan dalam pinjaman online atau judi online, serta kepemilikan aset bernilai tinggi.
Faktor lain yang memengaruhi adalah adanya anggota keluarga dengan penghasilan setara atau di atas upah minimum regional (UMR). Sistem yang semakin terhubung ini membuat proses verifikasi data menjadi lebih ketat dan meminimalkan potensi manipulasi.
Selain itu, status keluarga juga memengaruhi kelayakan penerima bantuan. Misalnya, jika terdapat anggota keluarga yang tidak terdaftar secara resmi dalam administrasi, hal tersebut dapat menjadi kendala dalam proses penilaian.
Penentuan tingkat kesejahteraan atau desil sepenuhnya dilakukan oleh BPS, sementara dinas sosial daerah berperan dalam mengusulkan atau menyanggah data. Setiap usulan akan diverifikasi kembali sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, atau jaminan kesehatan lainnya.
Bagi warga yang merasa berhak namun belum terdaftar, disarankan untuk melapor ke kantor kelurahan setempat dengan membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Program Halo RRI sendiri disiarkan setiap Senin, Rabu dan Jumat pukul 09.00–10.00 WIB di PRO 1 Palembang. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui telepon 0711 369977 atau WhatsApp 0821 7927 9090 sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kualitas layanan publik.
Masyarakat dapat melaporkan masukan, laporan dan keluhan terkait layanan publik, seperti: air mati, listrik padam, lampu penerangan jalan mati, jalan rusak dan lainnya di Halo RRI, Karena Suara Anda Solusi Bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....