Pemkab Muba Menangkan Gugatan Pembatalan SK Lokasi Tol di PTUN
- 13 Mar 2026 10:49 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, PALEMBANG - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) memenangkan gugatan perkara pembatalan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi pembangunan jalan tol dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis, 12 Maret 2026.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PTUN Palembang pada perkara Nomor 9/G/PU/2026/PTUN.PLG. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan para penggugat diajukan melewati batas waktu atau daluwarsa.
Selain itu, dalam pokok perkara majelis hakim juga menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp278.000.
Majelis hakim dalam persidangan juga menyampaikan bahwa pihak yang masih keberatan terhadap putusan tersebut dapat menempuh upaya hukum kasasi sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam perkara ini, Pemkab Muba didampingi oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Tim kuasa hukum dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba Yunita, SH, MH bersama staf Bagian Hukum Dasrullah, SH dan M. Aldhi Adriansyah, SH. Pendampingan hukum juga dilakukan oleh Kepala Seksi Datun Kejari Musi Banyuasin Silviani Margaretha, SH, MH bersama tim Jaksa Pengacara Negara.
Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Yunita mengatakan putusan tersebut menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Musi Banyuasin.
“Alhamdulillah, hari ini perkara ini dimenangkan oleh Pemkab Muba. Dengan putusan ini, percepatan pembangunan jalan tol Betung (Simpang Sekayu)–Tempino–Jambi dapat terus berjalan,” kata Yunita.
Menurutnya, keberlanjutan proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi mobilitas dan aktivitas masyarakat yang melintasi wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Insya Allah nantinya jalan tol ini segera dapat dilalui sehingga mendukung akses transportasi dan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Musi Banyuasin, Silviani Margaretha menjelaskan pendampingan yang dilakukan Kejaksaan merupakan bagian dari peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah.
“Ini merupakan bentuk pendampingan Kejari Muba kepada Pemkab Muba sekaligus peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung pembangunan proyek strategis nasional,” tandas Silviani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....