Disnakertrans Muba Buka Posko Pengaduan THR Pekerja
- 13 Mar 2026 06:28 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Muba – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026. Posko ini disediakan untuk melayani konsultasi, informasi, dan pengaduan pekerja terkait pembayaran THR menjelang hari raya.
Pemerintah daerah membuka layanan tersebut untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Layanan ini juga membantu pekerja memahami hak-haknya sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga mengatakan posko pengaduan menjadi sarana komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Hal itu disampaikannya di Kantor Disnakertrans Musi Banyuasin, Kamis 12 Maret 2026.
“Posko ini kami buka agar pekerja dan perusahaan dapat berkonsultasi mengenai pembayaran THR sesuai aturan,” katanya.
Ia menjelaskan pemberian THR kepada pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Melalui posko tersebut, pekerja dapat memperoleh penjelasan mengenai hak-hak yang dimiliki terkait pembayaran THR. Pemerintah daerah juga memberikan pendampingan apabila terjadi permasalahan antara pekerja dan perusahaan.
Pada 11 hingga 12 Maret 2026, posko pengaduan menerima dua pekerja dari perusahaan berbeda. Kedua pekerja tersebut datang untuk berkonsultasi mengenai mekanisme perhitungan THR.
Petugas posko kemudian memberikan penjelasan terkait perhitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Dalam aturan tersebut, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.
Setelah memperoleh penjelasan dari petugas, kedua pekerja tersebut menyatakan telah memahami mekanisme perhitungan THR. Mereka juga menerima keputusan perusahaan terkait besaran THR yang diberikan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Musi Banyuasin Faezal Pratama menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada pekerja maupun perusahaan. Pendampingan dilakukan agar pembayaran THR berjalan sesuai regulasi.
Ia juga mengimbau pekerja yang memiliki pertanyaan atau kendala terkait THR memanfaatkan layanan posko tersebut. Konsultasi dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan daring.
Disnakertrans Musi Banyuasin berharap keberadaan posko pengaduan dapat membantu menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Selain itu pembayaran THR di wilayah Musi Banyuasin diharapkan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....