DPRD Muba Bahas Sengketa Pekerja dan Perusahaan
- 03 Mar 2026 07:23 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Komisi IV DPRD Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait sengketa hubungan industrial, Senin 2 Maret 2026. Rapat membahas perselisihan antara Cekwan dan PT Swadaya Bhakti Negaramas di Sekayu.
Forum tersebut menindaklanjuti hasil mediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Banyuasin. DPRD memanggil para pihak untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan.
Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga diwakili mediator bersertifikat Faezal Pratama dalam rapat tersebut. Ia menjelaskan proses mediasi telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Faezal menyatakan tahapan penyelesaian mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan. Hasil mediasi dituangkan dalam Surat Anjuran kepada kedua belah pihak.
“Disnakertrans telah memfasilitasi mediasi secara profesional dan netral,” katanya. Ia menegaskan apabila anjuran ditolak, perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial.
Disnakertrans juga mengingatkan perusahaan wajib memenuhi hak normatif pekerja sesuai regulasi. Kewajiban tersebut mencakup pembayaran hak dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay meminta perusahaan menghormati Surat Anjuran yang diterbitkan mediator. Ia menilai kepatuhan mencerminkan komitmen terhadap hukum ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IV DPRD Muba Edi Hariyanto menekankan penyelesaian hak finansial pekerja secara adil. Ia meminta perusahaan segera memenuhi kewajiban tanpa menunda proses.
Pihak perusahaan melalui M Arief Bestari dan Oddie Mirza menyampaikan penolakan atas Surat Anjuran. Manajemen menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian.
Perselisihan ini menjadi perhatian bersama demi menjaga iklim ketenagakerjaan kondusif di Musi Banyuasin. Disnakertrans Muba berkomitmen mengawal proses penyelesaian sesuai aturan berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....