Dugaan Dokumen Kendaraan Ganda, Dua Konsumen Merasa Ditipu dan Lapor Polisi

  • 22 Feb 2026 07:30 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Banyuasin - Siang itu, telepon berdering memecah ketenangan rumah Jon di Sukajadi. Kabar dari ujung sana membuatnya terdiam dan jantungnya berdegup cepat.

Mobil Toyota Avanza putih bernomor BG 1894 ZF yang pernah ia miliki disebut bermasalah. Kendaraan itu diduga memiliki dokumen ganda dan masih terikat cicilan leasing.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli pada Maret 2026. Jon membeli mobil tersebut dari Ridwan Ali sebagai pemilik awal.

Transaksi dilakukan di kantor sebuah perusahaan pembiayaan di kawasan Talang Betutu. Pertemuan itu disaksikan manajemen dan dua admin perusahaan.

Sebelum pembayaran, Jon bersama rekannya memeriksa kondisi kendaraan secara menyeluruh. Ia mengaku tidak menemukan tanda mencurigakan saat pengecekan berlangsung.

Setelah pembayaran lunas, Jon menerima unit mobil beserta dokumen lengkap. BPKB, STNK, dan faktur diserahkan tanpa kendala saat itu.

Mobil tersebut digunakan sekitar satu bulan tanpa persoalan berarti. Jon kemudian menjualnya kembali kepada Mulyadi melalui kesepakatan pribadi.

Transaksi kedua berlangsung di kediaman Jon pada April 2025. Mulyadi datang bersama rekannya untuk memastikan kondisi kendaraan.

Kesepakatan tercapai setelah pengecekan fisik dan kelengkapan surat. Mobil berpindah tangan tanpa kecurigaan dari kedua belah pihak.

Masalah muncul ketika Mulyadi dihubungi pihak leasing beberapa bulan kemudian. Ia diberitahu kendaraan tersebut masih memiliki tunggakan cicilan aktif.

"Kok bisa masih ada cicilan leasing," ujar Mulyadi.

Mendengar kabar itu, Jon merasa terpukul dan kebingungan. Ia diminta hadir ke kantor polisi untuk memberikan klarifikasi.

Pada sore hari yang sama, Jon mendatangi Polsek Sukarami. Ia hadir bersama rekannya untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya.

Dari penjelasan awal, kendaraan diduga belum lunas di perusahaan pembiayaan. Keterangan itu memunculkan dugaan adanya dokumen kendaraan ganda.

Pengecekan lanjutan dilakukan untuk memastikan keabsahan BPKB kendaraan. Indikasi awal menunjukkan kemungkinan duplikasi dokumen kepemilikan.

Merasa dirugikan, Jon dan Mulyadi sepakat menempuh jalur hukum. Laporan resmi diajukan ke Polsek Sukarami pada Februari 2026.

"Kami sepakat melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian," ujar Jon, Sabtu, 21 Februari 2026.

Kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. Kedua pihak berharap ada kepastian hukum atas dugaan dokumen kendaraan ganda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....