Pers Hadapi Tantangan Media Sosial

  • 10 Feb 2026 14:02 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID - Palembang, Kehadiran media sosial kini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi dunia pers dalam memperluas jangkauan pemberitaan. Di tengah derasnya arus informasi, pers dituntut untuk tetap menjaga akurasi, etika, serta tanggung jawab dalam menyampaikan berita.

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, Firdaus Komar, menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial oleh pers harus tetap berpijak pada aturan dan landasan hukum yang jelas. Ia menyebutkan bahwa setiap perusahaan pers yang sah wajib beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Hal utama yang harus diperhatikan adalah kejelasan dasar hukumnya. Media harus memiliki badan usaha pers yang sah dan bekerja sesuai dengan ketentuan UU Pers,” ujar Firdaus saat berdialog di Pro 1 RRI Palembang, Selasa, 10 Februari 2026.

Menurut Firdaus, perbedaan mendasar antara media pers dan media sosial terletak pada aspek pertanggungjawaban. Produk jurnalistik yang dihasilkan pers memiliki tanggung jawab hukum dan kode etik yang jelas.

Dalam praktiknya, media sosial dimanfaatkan pers sebagai sarana distribusi informasi yang faktual dan terhindar dari hoaks. Namun, pers juga harus menghadapi persaingan dengan berbagai pihak yang kerap menyebarkan informasi tidak benar di ruang digital.

“Kita berhadapan dengan informasi publik yang belum tentu valid. Namun pada akhirnya, masyarakat akan kembali mencari media yang kredibel sebagai rujukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, meski masyarakat kini aktif menggunakan media sosial, tingkat kepercayaan terhadap media pers yang profesional dan bertanggung jawab masih tetap terjaga. Media yang kredibel dinilai tetap menjadi acuan utama publik dalam mengambil keputusan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....