Empat ASN Banyuasin Dipecat Akibat Pelanggaran Disiplin
- 06 Feb 2026 15:02 WIB
- Palembang
RRI. CO.ID, Banyuasin - Inspektorat Kabupaten Banyuasin mencatat empat ASN diberhentikan dari jabatannya sepanjang tahun 2025. Pemberhentian dilakukan karena pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan berlaku.
Inspektur Kabupaten Banyuasin Alamsyah menyebut sanksi dijatuhkan setelah proses pemeriksaan. Penindakan dilakukan objektif untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Keempat ASN terbukti tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun. Ketidakhadiran tersebut dilakukan tanpa alasan yang sah.
“Ada empat ASN yang kita berikan sanksi pemecatan,” katanya. Sanksi dijatuhkan setelah tahapan pemeriksaan internal selesai.
Alamsyah menjelaskan pemberhentian mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur disiplin dan sanksi ASN secara berjenjang.
Sebelum sanksi dijatuhkan, Inspektorat melakukan klarifikasi dan pemanggilan. Langkah ini memastikan keputusan diambil secara adil.
Dalam klarifikasi, ASN menyampaikan berbagai alasan ketidakhadiran. Alasan meliputi jarak kerja, kendala mutasi, dan faktor lain.
Hasil pemeriksaan dibahas tim gabungan Inspektorat dan BKPSDM Banyuasin. Rekomendasi selanjutnya disampaikan kepada Sekda dan Bupati.
Alamsyah menyebut ASN yang diberhentikan berasal dari beberapa sektor. Bidang tersebut meliputi kesehatan, pendidikan, kecamatan, dan kelurahan.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan disiplin ASN menjadi fondasi tata kelola pemerintahan. Ketegasan aturan diharapkan meningkatkan tanggung jawab aparatur.
Inspektorat mengimbau pimpinan perangkat daerah memperkuat pengawasan pegawai. Pembinaan dini dinilai penting mencegah pelanggaran disiplin.
PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur sanksi berat berupa pemberhentian ASN. Hukuman dijatuhkan jika ASN mangkir 28 hari atau 10 hari berturut-turut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....