Aturan Terbaru Penggunaan Batik Korpri bagi ASN 2026
- 30 Jan 2026 18:05 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan ketentuan terbaru mengenai penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam surat edarannya, BKN menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat identitas, semangat kebersamaan, dan jiwa korsa ASN, termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan beberapa waktu wajib penggunaan batik Korpri, antara lain setiap hari Kamis, tanggal 17 setiap bulannya, serta pada momen-momen resmi seperti Upacara Hari Ulang Tahun Korpri, upacara hari besar nasional, dan upacara bendera nasional. Selanjutnya, batik Korpri juga diwajibkan dipakai pada pelantikan pejabat ASN di jabatan manajerial maupun fungsional, serta rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh organisasi Korpri sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak BKN menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di berbagai instansi pusat maupun daerah juga diimbau untuk mendorong penggunaan batik Korpri sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. PPK diberi keleluasaan untuk menetapkan tambahan waktu pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik instansi masing-masing, di luar waktu-waktu yang diatur dalam SE tersebut.
Penguatan penggunaan seragam batik Korpri ini merupakan refleksi komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang tidak hanya profesional, tetapi juga berjiwa kebersamaan dan persatuan di tengah tantangan pelayanan publik modern.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan identitas ASN sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) semakin kuat, dan semangat persatuan antarpegawai makin terpupuk melalui simbol batik Korpri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....