Pemkot Lubuklingau Pastikan Bantuan Insentif Berlanjut

  • 28 Jan 2026 17:02 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Lubuklinggau - Pemerintah Kota Lubuklinggau memastikan tetap melanjutkan kembali pemberian dana insentif 2025. Dana tersebut diberikan pada guru ngaji, marbot, pengurus jenazah, dan penggali kubur yang kembali dialokasikan pada tahun 2026 ini.

“Program pemberian insentif ini telah dilaksanakan selama tiga bulan pada tahun 2025, yakni pada Oktober, November, dan Desember. Program tersebut termasuk program lanjutan tahun 2025 yang perlu dievaluasi dan diverifikasi kembali,” ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Lubuklinggau, Heri Zulianta.

Heri menyampaikan pemberiaan dana insentif itu saat memimpin rapat verifikasi data calon penerima insentif bagi tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Kegiatan tersebut berlangsung di Operation Room Lantai 3 Pemkot Lubuklinggau, Rabu 28 Januari 2026.

Heri menyebutkan dari data yang masuk dibandingkan dengan realisasi di lapangan, terdapat beberapa perbedaan. Namun pemberiaan dana insentif untuk guru ngaji, marbot, pengurus jenazah, dan penggali kubur akan tetap dilanjutkan.

“Untuk itu kita carikan solusi, apakah data tahun 2025 tetap digunakan, ditambah, dikurangi, atau diganti. Namun jumlah penerima manfaat tidak berubah, tetap sebanyak 1.072 orang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Lubuklinggau, Fahmi Zuhriansyah, menyampaikan, pelaksanaan pemberian insentif pada tahun 2025 telah direalisasikan selama tiga bulan kepada 1.072 orang penerima. Namun terdapat tiga orang yang tidak sesuai untuk menerima insentif karena terindikasi menerima lebih dari satu bantuan.

“Pelaksanaan sebelumnya mungkin masih belum maksimal, khususnya untuk penggali kubur. Oleh karena itu, pada tahun 2026 harus dilakukan verifikasi ulang secara lebih baik. Apabila ada yang tidak layak menerima, jangan dimasukkan. Utamakan yang sudah lama mengabdi agar yang benar-benar layak dapat menerima,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jumlah penerima di setiap wilayah harus disesuaikan dengan luas dan kebutuhan wilayah masing-masing. Untuk guru ngaji, kriteria yang ditetapkan antara lain harus merupakan warga Kota Lubuk Linggau, mampu mengaji serta mengajar ngaji, dan memiliki sertifikasi.

“Selain itu, kita akan mendata jumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada. Pengurus jenazah harus memiliki SK dari Persatuan Amal Kematian (PAK) termasuk memastikan juga rekening penerima manfaat aktif dan penerima benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....