Bapas Kelas II Lahat Perkuat Pengawasan Keimigrasian
- 27 Jan 2026 16:05 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Lahat – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat mengikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian terhadap Klien Pemasyarakatan serta Pra Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selsa 27 Januari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-21.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian terhadap Klien Pemasyarakatan serta Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian terhadap Klien Pemasyarakatan Nomor MIP-GR.1.1-22 Tahun 2025.
Dalam sosialisasi tersebut, Bapas Kelas II Lahat memperoleh pemahaman terkait pengawasan keimigrasian terhadap klien pemasyarakatan, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Pengawasan ini difokuskan kepada klien yang memperoleh hak integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Selain itu, dibahas mekanisme pertukaran dan pencatatan data klien pemasyarakatan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) serta pencatatan pada basis data Subject of Interest (SOI) oleh jajaran imigrasi.
Pengawasan keimigrasian dilakukan melalui keputusan administratif keimigrasian, seperti pembatalan dokumen perjalanan dan penundaan keberangkatan ke luar negeri, serta pengawasan lapangan secara bersama antara Kantor Imigrasi dan Bapas.
Kepala Bapas Kelas II Lahat, Herlan Suherman, mengatakan, kegiatan ini penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan klien pemasyarakatan. “Sosialisasi ini memperkuat pemahaman kami dalam pengawasan keimigrasian klien pemasyarakatan serta mendorong koordinasi yang lebih optimal dengan pihak imigrasi,” kata Herlan.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya koordinasi lintas unit antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan tetap menjunjung prinsip koordinatif, proporsional, kerahasiaan data, dan akuntabilitas. Sementara itu, Pra Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan proses pengawasan, pembimbingan, dan pengambilan keputusan terhadap klien pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....