Pemkab Lahat Alihkan Kewenangan Retribusi Parkir ke Bapenda

  • 25 Jan 2026 20:20 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Lahat- Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat memastikan tidak ada penarikan retribusi parkir jalan umum tanpa karcis. Kendaraan yang parkir wajib menerima karcis yang menjadi wewenang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat.

"Ya ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat karena sebelumnya ada oknum tarik retribusi parkir mencatut nama Dishub. Padahal bukan kewenangan kami lagi,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Deswan Irsyad Minggu, 25 Januari 2026.

Diungkapkan Deswan, kewenangan perubahan penarikan retribusi parkir sendiri sudah berlaku sejak 1 Januari 2026. Hal itu jelasnya sejalan dengan Surat Bupati Lahat Nomor 3077/900/Bapenda/III/2025 tertanggal 30 Desember 2025, seluruh pengelolaan parkir jalan umum dialihkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Jadi praktik penarikan parkir di lapangan tidak lagi ada hubungannya dengan Dishub. Jika ada pihak mengaku dari Dishub, itu bukan tanggung jawab kami,” tegasnya.

Terkait pengawasan, Kadishub menambahkan, pelaksanaan parkir tetap harus taat rambu dan aturan lalu lintas. Semua petugas lapangan Dishub mendukung penuh kebijakan Bupati.

Sebelumnya, Pemkab Lahat sendiri mengeluarkan aturan kepada pengendara tidak usah membayar parkir jika juru parkirnya tidak memberikan karcis parkir. Hal itu dilakukan salah satunya untuk menertibkan juru parkir liar.

Disamping itu, Karcis yang ada tersebut tertulis jelas bahwa retribusinya masuk ke kas daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditambah Deswan, upaya tersebut harus di dukung oleh pengendara agar oknum juru parkir yang tidak memberikan karcis bisa jera.

"Tidak apa memaksa petugas harus menagih karcisnya. Agar petugas parkirnya memberikan karcisnya,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....