Pemkot Lubuklinggau Tunggu Arahan Diskresi Angkutan Batu Bara

  • 25 Jan 2026 20:05 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Lubuk Linggau - Pemerintah Kota Lubuklinggau masih menunggu arahan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terkait rencana diskresi angkutan batu bara. Termasuk kemungkinan angkutan batubara melintas lagi di jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Lubuklinggau.

“Kami masih menunggu keputusan dan arahan dari Gubernur Sumsel melalui Dinas Perhubungan Provinsi. Apakah angkutan batubara diperbolehkan melintas di jalan provinsi," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, Minggu, 25 Januari 2026.

Hendra mengatakan, rencana diskresi ini berkaitan dengan angkutan batubara dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu ini guna memenuhi kebutuhan operasional PLTU Bengkulu. Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau berkomitmen untuk tetap mengutamakan keselamatan, kenyamanan masyarakat, serta perlindungan infrastruktur jalan.

Pemprov Sumsel memastikan bahwa apabila diskresi diberlakukan, kebijakan tersebut akan bersifat terbatas, terkontrol, dan diawasi ketat, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial. "Harapannya kebutuhan pasokan listrik nasional dapat terpenuhi tanpa mengorbankan hak dan keselamatan masyarakat pengguna jalan," ujar Hendra.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah mengkaji pemberian diskresi terbatas bagi angkutan batubara yang melintasi wilayah Sumsel. Wacana kebijakan ini mencuat sebagai respons atas kebutuhan mendesak pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu, di tengah pemberlakuan larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batubara sejak 1 Januari 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....