Pemkot Lubuklinggau Intensifkan Sosialisasi Larangan Angkutan Batu Bara

  • 25 Jan 2026 17:26 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Lubuklinggau– Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat melakukan sosialisasi larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Selatan di wilayah Kota Lubuk Linggau. Kegiatan tersebut digelar di Jalan Petanang Ilir, Rabu 7 Januari 2026.

Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan larangan itu berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor500.1/004/INTRUKSI/DISHUB/2025. “Terhitung mulai 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara diwajibkan menggunakan jalan khusus dan dilarang melintas di jalan umum,” tegas wako.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan lalu lintas di dalam Kota Lubuklinggau. “Sejumlah tujuan larangan tersebut salah satunya untuk kenyamanan lalu lintas di dalam kota,” beber wako.

“Pemerintah kota mendukung penuh instruksi Gubernur. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh perusahaan dan sopir angkutan batu bara agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegas Wako Rachmat.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda akan melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang masih ditemukan di lapangan. “Pihak terkait akan mengambil Langkah tegas terhadap angkutan yang masih melintas di jalan umum,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....