Gelar Rapat, Wako Lubuklinggau Tegaskan Angkutan Batu Bara

  • 25 Jan 2026 17:22 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Lubuklinggau- Wali Kota Lubuklnggau, H Rachmat Hidayat, memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan tentang angkutan Batu bara, Rabu 7 Januari 2026. Rapat itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum di wilayah Kota Lubuklinggau.

“Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta mengantisipasi kerusakan jalan dan infrastruktur akibat kendaraan angkutan batu bara yang melebihi batas over dimensi dan overload. Apalagi sebagian ruas jalan di Kota Lubuklinggau memang masih berstatus jalan nasional,” ungkap wako.

Namun, sesuai instruksi gubernur, Wako tegaskan larangan itu harus ditindak lanjuti. “Pemerintah kota akan menyiapkan dasar-dasar hukum yang jelas untuk menindak angkutan batu bara yang melanggar,” tegasnya.

Ia menambahkan, angkutan batu bara tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum, melainkan wajib melalui jalan khusus yang telah ditetapkan. “Sebagai langkah konkret, malam nanti akan dimulai razia terpadu, serta direncanakan pendirian pos terpadu kedepannya di perbatasan Lubuk Linggau–Bengkulu dan Lubuk Linggau–Muratara,” sambungnya.

Razia kendaraan akan berlangsung selama 3 hari kedepan untuk memberikan himbauan terlebih dahulu. “Apabila lewat 3 hari masih melanggar akan ditindak tegas," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, menyampaikan pihaknya akan membentuk tim terpadu. Tim melibatkan TNI dan Polri serta Subdenpom untuk melakukan razia, terutama pada malam hari.

“Sosialisasi larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Namun masih ada pelanggaran, sehingga perlu penindakan tegas,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....