Pendampingan Kejari OKI Tingkatkan Retribusi Pasar Signifikan

  • 18 Nov 2025 01:12 WIB
  •  Palembang

KBRN, OKI: Retribusi kios Pasar Kayuagung mengalami lonjakan signifikan setelah mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Upaya kolaboratif ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk mengamankan aset pasar sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kenaikan ini juga menjadi bukti bahwa pembinaan yang tepat mampu mendorong tingkat kepatuhan pedagang.

Kepala Dinas Perdagangan OKI, Sahrul menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan pedagang sebelumnya sangat rendah. Dari 845 pemegang kios, hanya 94 pedagang yang membayar sewa. Namun setelah dilakukan pembinaan dan pendampingan oleh Kejari, jumlah pedagang yang memenuhi kewajibannya meningkat menjadi 385 orang atau naik 34,21 persen. Peningkatan ini berhasil menambah PAD sebesar Rp539 juta.

Sahrul menegaskan bahwa tujuan utama pendampingan adalah memberikan edukasi kepada pedagang mengenai kewajiban membayar sewa kios. Ia menyampaikan apresiasinya karena progres kepatuhan pedagang meningkat tajam setelah Kejari turun langsung melakukan pembinaan. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi penyelesaian tunggakan di Aula Kejari OKI.

“Tujuan kami memberi edukasi bahwa kewajiban sewa kios harus dipenuhi. Alhamdulillah, setelah pendampingan Kejari, progresnya sangat signifikan,” ujar Sahrul, Senin (17/11/2025).

Penanganan tunggakan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemanggilan pedagang untuk edukasi dan penagihan. Pemkab OKI bersama Kejari juga akan menerapkan sanksi sosial berupa pemasangan stiker atau spanduk pada kios yang belum melunasi retribusi. Jika pedagang tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 akan diberlakukan, mulai dari penghentian sementara aktivitas hingga pengosongan kios.

Sekretaris Daerah OKI, Asmar Wijaya, mengapresiasi sinergi antara Pemkab OKI dan Kejari dalam menuntaskan persoalan tunggakan retribusi yang telah berlangsung lama. Ia menilai pendampingan ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mengembalikan aset daerah yang sebelumnya bahkan ada yang diklaim sebagai milik pribadi.

“Progres ini sangat baik. Terima kasih kepada Kejari OKI. Pendampingan ini berhasil mengembalikan nilai aset kita, yang sebelumnya bahkan ada yang diakui sebagai milik pribadi,” ujarnya.

Kajari OKI, Sumantri, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam penegakan aturan. Ia menyebut sanksi sosial menjadi langkah awal penting guna memastikan setiap aset daerah dikelola sesuai ketentuan hukum. Kolaborasi ini diharapkan terus memperkuat tata kelola pasar sekaligus meningkatkan kedisiplinan pedagang dalam memenuhi kewajiban retribusi.

“Kami siap memberikan sanksi sosial kepada pedagang yang menunggak. Ini langkah awal penting untuk memastikan aset daerah dikelola sesuai hukum,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....