Jembatan Lawai B Dibangun Ulang Mulai November

  • 02 Sep 2025 09:20 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Setelah ambruk akibat kelebihan muatan truk batubara pada akhir Juni 2025, Jembatan Lawai B di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, dipastikan akan dibangun ulang. Rekonstruksi ini akan didanai sepenuhnya oleh Asosiasi Pertambangan Batubara Sumatera Selatan (APBS), tanpa menggunakan anggaran negara.

Komitmen APBS tersebut disampaikan dalam pertemuan resmi dan ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan pada Sabtu (30/8/2025). Proses awal kini tengah berlangsung, dengan fokus utama pada evakuasi struktur jembatan lama yang ambruk.

"Pihak APBS telah berkomitmen membangun ulang Jembatan Lawai B. Saat ini kami dari BBPJN Sumsel sedang dalam proses evakuasi rangka jembatan lama," jelas Mardalenna, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) 2 BBPJN Sumsel, di Palembang, Senin (1/9/2025).

Namun, sebelum konstruksi fisik dimulai, ada tahapan penting yang harus dilalui: pembongkaran dan penghapusan struktur lama, yang masih tercatat sebagai aset negara. Proses ini memerlukan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Kami targetkan akhir Oktober lapangan sudah clean and clear. Setelah itu, baru APBS bisa mulai pelaksanaan konstruksi,” kata Mardalenna.

Dari Pemeliharaan ke Rekonstruksi Total

Sebelum ambruk, Jembatan Lawai B hanya termasuk dalam program preservasi, alias pemeliharaan berkala. Perbaikan yang direncanakan pun tergolong ringan, seperti penggantian pagar pengaman dan perbaikan lantai. Namun, tragedi pada 29 Juni lalu mengubah total arah proyek: dari pemeliharaan menjadi pembongkaran dan pembangunan ulang.

Menariknya, meskipun seluruh biaya akan ditanggung APBS, desain jembatan tetap harus mengacu pada standar teknis nasional dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kami tidak intervensi desain bentuk jembatan — apakah mau pakai rangka baja atau girder beton, itu hak APBS. Tapi desain teknisnya tetap harus kami review,” tegas Mardalenna.

Standar minimum perencanaan juga ditegaskan: jembatan harus mampu menahan Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 ton, dengan faktor keamanan yang sesuai. Hal ini mengingat jembatan tersebut merupakan bagian dari jalur logistik nasional — bukan jalan lokal dengan beban kendaraan ringan.

Baca juga: Jembatan Lawai Ambruk, Pemprov Sumsel Siagakan Penanganan Darurat

Audit Independen Wajib, Bukan Opsional

BBPJN Sumsel menegaskan hanya akan menerima aset jembatan yang telah melalui proses audit independen dan dinyatakan sesuai dengan desain teknis yang disetujui. Ini menjadi syarat mutlak sebelum proses serah terima dari APBS ke pemerintah.

“Kami tidak ingin menerima aset yang tidak memenuhi standar. Ingat, APBS bukan kontraktor jalan dan jembatan — jadi kami akan awasi betul dari sisi teknis,” lanjutnya.

Pemilihan Kontraktor Jadi Tanggung Jawab APBS

Dalam proses pengadaan penyedia jasa, BBPJN Sumsel memang tidak terlibat langsung. Namun, mereka tetap membuka peluang memberikan long-list kontraktor berpengalaman sebagai bentuk dukungan teknis.

“Kami bisa beri long-list penyedia jasa yang biasa menangani pekerjaan jembatan di proyek kami. Tapi soal pemilihan final, itu wewenang APBS,” ujar Mardalenna.

Baca juga: Gubernur HD Pastikan Jembatan Muara Lawai Dibangun Kembali

Lawai A Masih Bertahan, Tapi Dibatasi

Sementara itu, seluruh beban lalu lintas kini dialihkan ke Jembatan Lawai A, yang masih dalam kondisi baik. BBPJN Sumsel pun bergerak cepat dengan memasang rambu batas beban dan larangan melintas bersamaan bagi kendaraan berat.

“Sejauh ini efektif. Apalagi sejak dikeluarkannya larangan angkutan batubara melintasi Lawai B, volume kendaraan berat berkurang signifikan,” kata Mardalenna.

Dengan evakuasi struktur lama ditargetkan rampung pada akhir Oktober, pembangunan ulang Jembatan Lawai B oleh APBS diharapkan dapat dimulai pada November 2025. Namun, seperti proyek infrastruktur lainnya, kepastian waktu dan biaya akan sangat bergantung pada hasil survei tanah dan finalisasi desain teknis yang kini masih dalam proses.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....