Pemkab Muba Perketat Aturan Pesta Rakyat
- 23 Mei 2025 06:56 WIB
- Palembang
KBRN, Musi Banyuasin: Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan bahwa ruang publik bukan tempat untuk perilaku menyimpang. Melalui surat pemberitahuan resmi, pesta rakyat di wilayah ini kini diawasi ketat demi menjaga moral masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan tindakan asusila.
Bupati Muba H. M. Toha, didampingi Wakil Bupati Rohman, menerbitkan surat pemberitahuan Nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025 yang memuat larangan tegas terhadap penyalahgunaan pesta rakyat sebagai ajang maksiat, transaksi narkoba, dan hiburan berunsur pornografi. Meski kegiatan hiburan rakyat tetap diizinkan antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, tata cara pelaksanaannya diawasi ketat.
“Pesta rakyat boleh, tapi tidak boleh menjadi ruang bebas norma. Kita jaga agar tidak disusupi narkoba, minuman keras, musik tak senonoh, atau praktik judi,” ujar Bupati Toha, Kamis (22/5/2025).
Larangan ini mempertegas Perda Nomor 7 Tahun 2020 (perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018), dengan sejumlah poin kunci yang tak bisa ditoleransi:
- Dilarang total penggunaan dan transaksi narkoba.
- Penjualan minuman keras golongan A, B, dan C tidak diperkenankan.
- Hiburan berunsur pornografi serta musik remix vulgar dilarang.
- Praktik perjudian dalam bentuk apa pun akan ditindak.
Pemerintah tidak sekadar membuat aturan, namun juga mendorong pengawasan partisipatif. Para camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif memberi edukasi dan mencegah pelanggaran di lingkup mereka.
Langkah ini menjadi cermin bahwa pesta rakyat tak bisa lepas dari tanggung jawab sosial.
“Kami ingin ruang publik bersih, aman, dan sehat. Kita ingin pesta rakyat tetap menjadi ajang budaya dan silaturahmi yang bermartabat, bukan panggung bagi kerusakan moral,” tegas Toha.
Siapa pun yang melanggar, dipastikan akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....