BHS Kritik Pembatasan Penumpang Kapal Berdasar Kapasitas Sekoci

  • 07 Okt 2026 07:35 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Kebijakan membatasi penumpang berdasarkan kapasitas sekoci dinilai berpotensi memangkas kapasitas angkut kapal hingga 20 persen dan menyulitkan masyarakat kepulauan.
  • Liferaft dan life jacket dinilai lebih cepat serta efektif dalam kondisi darurat ketimbang sekoci yang rumit dan berisiko hanyut jauh dari titik kecelakaan.
  • BHS menyoroti pentingnya kepastian response time serta peningkatan anggaran lembaga penyelamat seperti Basarnas agar sebanding dengan luas wilayah kepulauan Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kebijakan baru Kementerian Perhubungan yang membatasi jumlah penumpang kapal berdasarkan ketersediaan kapasitas sekoci memicu kritik keras dari DPR RI. Aturan yang terbit menyusul rentetan kecelakaan laut tersebut dinilai merugikan masyarakat pengguna transportasi laut, terutama kelompok menengah ke bawah di negara kepulauan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), menilai penerapan aturan itu tidak realistis. Umumnya kapal penumpang dan ro-ro hanya dilengkapi dua sekoci, sehingga kebijakan ini berpotensi memangkas jumlah penumpang yang dapat diangkut hingga tersisa sekitar 20 persen dari kapasitas normal.

“Indonesia adalah negara kepulauan. Transportasi laut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, terutama masyarakat bawah. Mereka tidak selalu memiliki kemampuan menggunakan transportasi udara, apalagi tarif tiket pesawat juga mengalami kenaikan. Dengan adanya pembatasan penumpang, tentu akan menyusahkan masyarakat,” ujar BHS dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 September 2026.

BHS menuturkan, penanganan sekoci dalam kondisi darurat membutuhkan peralatan serta proses pengoperasian yang rumit. Dalam berbagai insiden kecelakaan kapal, kru sering kali tidak sempat menurunkan sekoci. Sekalipun berhasil diturunkan, mesin pada sekoci kerap membuat korban hanyut jauh dari lokasi kejadian, sehingga justru menyulitkan proses pencarian oleh tim SAR.

Ia mencontohkan tragedi tenggelamnya KM Senopati Nusantara di perairan Semarang–Karimunjawa. Dua sekoci kapal yang berhasil diturunkan justru terbawa arus hingga sejauh 300 mil ke perairan Masalembo dan Sulawesi Selatan, dengan delapan penumpang di dalamnya ditemukan meninggal dunia. Sebaliknya, sekitar 200 hingga 235 korban selamat justru bertahan menggunakan liferaft dan life jacket sebelum dievakuasi kapal yang melintas.

Pengalaman serupa terjadi pada kebakaran KM Barcelona di Sulawesi Utara. Kapal tersebut tidak memiliki sekoci, namun seluruh penumpang dilengkapi liferaft dan pelampung. Lebih dari 500 penumpang berhasil selamat setelah bertahan di laut hingga dievakuasi oleh nelayan setempat. Menurut BHS, kapal penumpang di Indonesia rata-rata sudah dilengkapi liferaft dengan kapasitas melebihi 125 persen dari total penumpang.

“Sehingga bisa dikatakan, dalam penyelamatan, yang paling penting adalah penggunaan pelampung yang bisa membantu penumpang bertahan hingga 2 x 24 jam, serta alat keselamatan seperti life raft atau perahu karet,” tutur alumni Teknik Perkapalan ITS Surabaya tersebut.

Selain kelengkapan alat keselamatan di atas kapal, BHS menekankan pentingnya kesiapan dan kecepatan waktu tanggap (response time) dari instansi penyelamat seperti Basarnas, KPLP, Coast Guard, dan Polair. Negara-negara tetangga seperti Jepang, Filipina, Hong Kong, dan Australia memiliki response time pertolongan antara satu hingga tiga jam, sementara Indonesia belum memiliki standar yang terukur. Alhasil, evakuasi korban kecelakaan laut di Indonesia masih sangat bergantung pada aksi cepat nelayan serta kapal yang kebetulan melintas.

BHS juga menyoroti ketimpangan anggaran keselamatan laut Indonesia. Anggaran Basarnas saat ini berkisar Rp1 triliun, jauh di bawah anggaran SAR Filipina yang mencapai sekitar Rp8,5 triliun atau Coast Guard Jepang sebesar Rp27 triliun, padahal Indonesia memiliki wilayah laut dan jumlah pulau yang jauh lebih luas.

“Jangan sampai Kemenhub membuat kebijakan panik hanya karena ingin merespons kecelakaan, tetapi justru kebijakan tersebut berdampak luas dan menyusahkan rakyat. Keselamatan memang harus menjadi prioritas, tetapi kebijakan keselamatan juga harus tepat, komprehensif, dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat,” tegas BHS.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....