Polsek Tanjung Batu Limpahkan Pelaku Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir
- 28 Agt 2026 14:20 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Polsek Tanjung Batu melimpahkan tersangka ABZ beserta barang bukti kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
- Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
- Polres Ogan Ilir menegaskan komitmen penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur, serta mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
RRI.CO.ID, Ogan Ilir - Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir melimpahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rabu 26 Agustus 2026. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pelaksanaan Tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu IPDA Ardi Putrawan, bersama personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Tersangka dalam perkara tersebut berinisial ABZ, perempuan berusia 50 tahun, warga Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Ia diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan memenuhi kelengkapan.
Kelengkapan penyidikan perkara tersebut ditandai dengan diterimanya pemberitahuan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan surat Nomor B-1632/L.6.24/Eoh.1/08/2026. Dengan demikian, perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Barang bukti yang berkaitan dengan perkara turut diserahkan bersama tersangka dalam pelaksanaan Tahap II tersebut.
Kapolsek Tanjung Batu, AKP Suparna P. Utomo ,mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan setiap perkara yang telah memenuhi kelengkapan penyidikan dapat segera dilanjutkan ke proses penuntutan.
“Setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, kami langsung melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan prosedur. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Suparna.
Menurutnya, Polsek Tanjung Batu akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam setiap tahapan penanganan perkara. Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, menjelaskan, pelaksanaan Tahap II menandakan proses penyidikan perkara telah selesai. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Iptu Mansyur.
Iptu Mansyur mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila terjadi persoalan atau konflik di tengah masyarakat.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, tersangka dan barang bukti selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk diproses sesuai ketentuan hukum dan tahapan penuntutan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....