RSMH Palembang Tekankan Penanganan Holistik bagi Korban KDRT
- 26 Jul 2026 22:50 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Korban KDRT membutuhkan penanganan holistik karena tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis, kekerasan seksual, hingga penelantaran rumah tangga.
- RSMH Palembang menangani korban melalui Women and Children Crisis Center dengan melibatkan dokter forensik, psikolog, psikiater, serta berbagai dokter spesialis sesuai kebutuhan korban.
- Korban tetap berhak memperoleh pelayanan medis meski belum melapor ke polisi, sementara hasil pemeriksaan forensik disimpan dalam rekam medis dan dapat digunakan apabila proses hukum ditempuh
RRI.CO.ID, Palembang - Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya berisiko mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat berlangsung dalam jangka panjang. Karena itu, penanganan korban memerlukan layanan terpadu yang mencakup aspek medis, psikologis, dan hukum.
Hal itu disampaikan Dokter Spesialis Forensik Departemen Medik RSMH Palembang, dr. Nur Adibah, dalam Dialog Indonesia Sehat Pro 1 RRI Palembang, Jumat, 24 Juli 2026. Menurutnya, korban KDRT membutuhkan penanganan secara menyeluruh sesuai kondisi yang dialami.
"Korban KDRT bukan hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga ada yang kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga," ujarnya.
Nur Adibah menjelaskan RSMH menyediakan layanan terpadu melalui Women and Children Crisis Center bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan tersebut melibatkan dokter forensik, psikiater, psikolog, dokter spesialis, serta tenaga kesehatan lainnya sesuai kebutuhan korban.
Setiap korban yang datang ke RSMH akan menjalani asesmen untuk mengetahui tingkat kegawatdaruratan. Setelah itu, tim memberikan pelayanan lanjutan berupa pemeriksaan forensik klinik, pendampingan psikologis, hingga pembuatan Visum et Repertum apabila diminta penyidik kepolisian.
Ia menegaskan korban tetap memperoleh pelayanan medis meski belum melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum. Hasil pemeriksaan forensik akan disimpan dalam rekam medis sehingga dapat digunakan apabila korban memutuskan menempuh proses hukum di kemudian hari.
Selain memberikan layanan kesehatan, RSMH juga berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinas Sosial, Komisi Perlindungan Anak, serta instansi terkait lainnya. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.
Nur Adibah mengimbau korban maupun masyarakat agar tidak ragu mencari pertolongan medis apabila mengalami atau mengetahui kasus KDRT. Menurutnya, penanganan sejak dini dapat mempercepat pemulihan korban sekaligus membuka akses terhadap pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.
| Baca juga: RSMH Kembangkan Layanan Stem Cell Modern |
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....