Pengguna SRIKANDI Kini Wajib Gunakan MFA
- 08 Jun 2026 16:32 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah terus memperkuat keamanan aplikasi SRIKANDI untuk melindungi arsip dan dokumen elektronik instansi negara. Salah satu langkah terbaru yang diterapkan adalah penggunaan fitur Multi-Factor Authentication atau MFA.
SRIKANDI merupakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang dikembangkan Arsip Nasional Republik Indonesia. Aplikasi ini digunakan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengelola arsip secara digital.
Melalui sistem tersebut, pengelolaan surat dan dokumen dilakukan dalam satu platform terintegrasi. Proses administrasi menjadi lebih efisien dan mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, SRIKANDI menjadi aplikasi umum pertama di bidang kearsipan dinamis. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020.
Aplikasi ini dapat diterapkan pada kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Pemanfaatannya mendukung tata kelola arsip yang tertib, terstruktur, dan berbasis elektronik.
SRIKANDI memiliki berbagai fungsi dalam pengelolaan arsip digital. Sistem ini digunakan untuk surat masuk, surat keluar, disposisi, persetujuan dokumen, dan penyimpanan arsip.
Seiring meningkatnya penggunaan aplikasi, aspek keamanan menjadi perhatian utama pemerintah. Karena itu, sejumlah pembaruan sistem terus dilakukan secara berkala.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah kewajiban mengganti kata sandi setiap tiga bulan. Langkah tersebut bertujuan mengurangi risiko penyalahgunaan akun oleh pihak yang tidak berwenang.
Pemerintah juga menambahkan fitur MFA sebagai lapisan keamanan tambahan bagi pengguna. Sistem ini mewajibkan pengguna melakukan dua tahap verifikasi saat masuk ke aplikasi.
Untuk mengaktifkan MFA, pengguna terlebih dahulu mengunduh aplikasi Google Authenticator. Aplikasi tersebut tersedia melalui Play Store maupun App Store.
Setelah itu, pengguna masuk ke akun SRIKANDI menggunakan alamat surat elektronik dan kata sandi yang telah terdaftar. Pengaturan MFA dilakukan melalui menu profil pada aplikasi SRIKANDI.
Pengguna kemudian memilih pengaturan akun dan membuka menu pengaturan kata sandi. Selanjutnya, pengguna dapat memilih fitur pengaturan MFA untuk memulai proses verifikasi.
Sistem akan menampilkan kode batang yang harus dipindai menggunakan Google Authenticator. Setelah pemindaian berhasil, pengguna memasukkan kode OTP yang muncul pada aplikasi.
Proses aktivasi dinyatakan berhasil apabila sistem menampilkan notifikasi verifikasi OTP selesai. Dengan demikian, akun telah memiliki perlindungan tambahan melalui MFA.
Pengguna juga diimbau menjaga keamanan akun dengan mengganti kata sandi secara rutin. Selain itu, pengguna harus menghindari masuk melalui perangkat sembarangan dan selalu keluar dari aplikasi setelah selesai digunakan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....