Prosedur Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Ketentuan dan Peruntukannya

  • 15 Jun 2026 21:53 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Ketentuan penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Permenpan No 87 Tahun 2005

RRI.CO.ID, Palembang - Kendaraan dinas merupakan salah satu fasilitas negara yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Sebagai aset negara, penggunaannya harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap aparatur negara yang diberikan kewenangan menggunakan kendaraan dinas wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.

Pada prinsipnya, kendaraan dinas digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pelayanan publik, dan kegiatan operasional instansi. Kendaraan tersebut bukan diperuntukkan bagi kepentingan pribadi, keluarga, maupun kegiatan di luar tugas kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas yang sesuai peruntukan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.

Berdasarkan Permenpan No 87 Tahun 2005, ketentuan penggunaan kendaraan dinas operasional yaitu:

  1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

  2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

  3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Dikutip dari klc2.kemenkeu.go.id, kendaraan dinas terdiri atas:

  • Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan yang selanjutnya disebut Kendaraan Jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.

  • Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor yang selanjutnya disebut Kendaraan Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional kantor/satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan

  • Kendaraan fungsional merupakan alat angkutan bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu Kementerian/Lembaga.

Kendaraan dinas harus dikelola secara tertib administrasi, tertib hukum, efektif, efisien, aman, dan akuntabel. Setiap pengguna bertanggung jawab menjaga kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, serta keamanan aset negara yang berada dalam penguasaannya.

Penyalahgunaan kendaraan dinas dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penggunaan untuk kepentingan pribadi, kegiatan keluarga, perjalanan wisata, atau aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset negara dan dapat menimbulkan kerugian bagi negara. Pemerintah secara konsisten menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk kegiatan mudik atau perjalanan nonkedinasan lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan disiplin aparatur sipil negara.

Penggunaan kendaraan dinas yang tepat mencerminkan profesionalisme aparatur negara dalam mengelola fasilitas publik. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya menjaga aset negara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Dengan penggunaan yang sesuai peruntukan, kendaraan dinas dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....