Legistatif – Eksekutif Muba Sepakati Tiga Raperda Strategis
- 13 Jul 2026 19:00 WIB
- Palembang
Poin Utama
- DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten Muba resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah strategis dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III pada 13 Juli 2026.
- Ketiga Raperda yang disetujui meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan perubahan kelima Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
- Kesepakatan ini mencerminkan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih maju dan mensejahterakan masyarakat Musi Banyuasin.
RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin bersama Pemerintah Kabupaten Muba resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kesepakatan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-14 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin, 13 Juli 2026.
Tiga Raperda yang disetujui bersama tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berikutnya Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran DPRD Muba melalui juru bicara Andri Septa menyampaikan hasil pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah dilakukan selama 14 hari. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Banggar menyatakan Raperda layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Panitia Khusus I melalui juru bicara Indra Kesuma Jaya dan Panitia Khusus II melalui juru bicara Fidya Yusri juga menyampaikan persetujuan terhadap dua Raperda lainnya. Raperda perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta perubahan kelima Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama antara Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet dan Pimpinan DPRD Muba
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Muba, Toha Tohet, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Muba atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan baik.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, saya mengucapkan terima kasih telah menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 beserta dua Raperda lainnya hingga disepakati bersama dan ditandatangani dalam keputusan bersama," ujarnya.
Lanjutnya, persetujuan terhadap ketiga Raperda tersebut menjadi bukti kuat bahwa hubungan antara legislatif dan eksekutif tidak hanya sebatas kemitraan kerja, tetapi merupakan dua unsur penyelenggara pemerintahan yang memiliki kedudukan sejajar dalam mewujudkan pembangunan daerah.
"Kesepakatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Semoga kolaborasi ini semakin memotivasi kita untuk terus meningkatkan kinerja dalam membangun Musi Banyuasin yang lebih maju dan semakin mensejahterakan masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, mengajak seluruh unsur pemerintahan untuk terus memperkuat semangat kebersamaan dalam menjalankan amanah pembangunan daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif sejak dimulainya rangkaian pembahasan pada 29 Juni 2026 hingga seluruh agenda dapat diselesaikan tepat waktu.
"Alhamdulillah seluruh rapat pembahasan berlangsung tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan. Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, serta semua pihak yang telah bekerja keras sehingga seluruh proses dapat diselesaikan sesuai jadwal," tutup Afitni.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....