Polres Ogan Ilir Tangkap Spesialis Curanmor, Dua DPO Diburu

  • 05 Okt 2026 07:30 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil menangkap seorang pemuda berinisial M berusia 19 tahun yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.
  • Tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
  • Penangkapan M merupakan pencapaian dalam target Non TO (pencegahan tindak pidana) dalam Operasi Sikat I Musi 2026 yang dilaksanakan oleh kepolisian.

RRI.CO.ID, Ogan Ilir - Tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja menangkap seorang pemuda berinisial M (19), warga Kelurahan Jua Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor.

Penangkapan M merupakan bagian dari target Non TO dalam Operasi Sikat I Musi 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 14 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Rio Pranata Tarigan, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Abas Bin Surip (36), seorang petani asal Banyuasin.

Korban sebelumnya kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam saat terparkir di depan rumah di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Senin, 20 Juli 2026. Saat kejadian, rekan korban sempat mendengar suara sepeda motor dan melihat pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.

“Saksi sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri,” ujar AKP Rio Pranata Tarigan dalam keterangannya, Jumat, 2 Oktober 2026.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, polisi memperoleh informasi keberadaan M pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka diketahui berada di kediamannya di kawasan Perumahan Cetak, Kelurahan Jua Jua, Kayu Agung.

Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir kemudian bergerak bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin Iptu Ettah Yuliansyah. Petugas mengepung rumah tersangka dan berhasil mengamankan M tanpa perlawanan berarti.

Dari penggeledahan, polisi menyita satu kunci letter Y, empat mata kunci letter Y yang telah dimodifikasi, satu unit Honda Vario warna abu-abu, helm serta pakaian dan sandal yang diduga digunakan saat beraksi.

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni MK alias E (19) dan B. Keduanya diketahui berdomisili di Desa Sungai Gerong, Kecamatan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin. Tersangka M beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik), sementara pengejaran terhadap dua DPO terus dilakukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....