BP3MI Sumsel Pulangkan 60 Pekerja Migran Korban TPPO

  • 26 Mei 2026 07:05 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumsel mencatat selama 2026, sedikitnya 60 pekerja migran nonprosedural dipulangkan dari Negera Malaysia dan Kamboja. Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berangkat tanpa prosedur resmi dan tidak terdaftar dalam sistem kementerian terkait.

Hal ini diungkapkan Kepala BP3MI Sumsel, Waydinsyah, usai rapat pemantapan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO 2026-2030 di Palembang, Senin, 25 Mei 2026. Rapat tersebut juga menyoroti penyebab terjadinya korban TPPO.

‘’Para pekerja yang menjadi korban umumnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar di sektor restoran maupun jasa transportasi. Namun setelah tiba di luar negeri, pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak sesuai,’’ ujarnya.

Waydiansyah juga mengatakan banyak yang awalnya dijanjikan bekerja di restoran di Malaysia atau Thailand, ada juga yang ditawari jadi sopir. “Tetapi pada praktiknya mereka dibawa ke negara lain seperti Kamboja dengan pekerjaan yang tidak sesuai,” ujarnya.

Menurut Waydinsyah, fenomena tersebut menunjukkan adanya pola baru perdagangan orang yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri. ‘’Minimnya pemahaman mengenai migrasi aman menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan perekrut ilegal,’’ katanya.

Selain hal diatas, BP3MI Sumsel juga mencatat tren pekerja migran nonprosedural mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Hal itu terlihat dari semakin banyaknya warga Sumsel yang dipulangkan akibat mengalami persoalan hukum maupun eksploitasi di negara tujuan.

Waydinsyah juga mengatakan. selain melakukan pemulangan korban, BP3MI bersama pihak imigrasi juga memperketat pengawasan terhadap keberangkatan calon pekerja migran ilegal. ‘’Sepanjang 2025, tercatat tujuh orang berhasil dicegah sebelum berangkat melalui bandara. Sementara pada semester pertama 2026, sebanyak tiga orang kembali digagalkan keberangkatannya,’’ katanya.

Sementara itu, Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, mengatakan Pemerintah Provinsi Sumsel kembali mengaktifkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO periode 2026-2030 guna memperkuat koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, penanganan TPPO tidak hanya sebatas pemulangan korban, tetapi juga menyangkut pencegahan hingga rehabilitasi pascakejadian.

Apriadi juga menyebut modus penipuan tenaga kerja yang terjadi sekarang sangat beragam. ‘’Ada korban yang dipaksa menjadi operator judi online, pelaku skimming, bahkan ada indikasi perdagangan organ tubuh,” ungkapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....