Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku Pencurian Rumah di Indralaya Utara
- 23 Agt 2026 10:55 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial HS berusia 27 tahun asal Desa Palemraya.
- Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Indralaya–Palembang, di depan sebuah tambal ban, Kecamatan Indralaya Utara.
- Operasi penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan.
RRI.CO.ID, Ogan Ilir - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial HS (27), warga Desa Palemraya. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Indralaya–Palembang, tepatnya di depan sebuah tambal ban, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Rio Pranata Tarigan, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum IPDA Abriansyah, bersama anggota Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga berinisial HS, (27) tahun, warga Desa Palemraya,” ujar Rio, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah yang berada di Desa Palemraya pada pertengahan Maret 2026. Pengungkapan kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap tersangka dan pengamanan barang bukti.
Peristiwa pencurian itu diketahui pada Kamis, 15 Maret 2026. Korban, Chandra Utama (37), warga Palembang, mendapat informasi dari saksi Fatimah bahwa rumahnya di Perumahan Green Garden, Desa Palemraya, telah dimasuki orang tidak dikenal.
Setelah menerima informasi tersebut, korban kemudian melakukan pengecekan ke rumahnya. Saat tiba di lokasi, korban mendapati sejumlah bagian rumah dalam kondisi rusak akibat diduga dibobol pelaku.
Kerusakan ditemukan pada bagian jendela, plafon dapur dan plafon kamar yang jebol. Selain itu, sejumlah barang milik korban juga hilang dari dalam rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Barang yang hilang di antaranya berupa ambal, sejumlah perabot rumah tangga serta instalasi kabel rumah.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar karpet atau ambal berukuran sekitar 3x3 meter berwarna merah. Tersangka HS bersama barang bukti kini telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat HS dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Ke depan kami akan melanjutkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka serta melengkapi berkas perkara,” kata AKP Rio.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti melalui Kasi Humas Iptu Mansyur menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan.
Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. “Sinergi dengan masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga kamtibmas,” tutur Iptu Mansyur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....