Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Amankan Pelaku Pencurian Toko Helm

  • 23 Agt 2026 12:20 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Ogan Ilir- Jajaran Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DI alias Kopek, 27 tahun, diamankan petugas pada Kamis malam, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fragun menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat. “Adanya pelaku yang diduga terlibat pencurian di sebuah toko sparepart dan helm,” sambungnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Rajawali melakukan penyelidikan. “Pelaku akhirnya diamankan di wilayah Tanjung Raja Utara dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sondi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Toko Dana Motor, Simpang III Jalan Lintas, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja. Korban bernama Jaya Wardana, 26 tahun, warga Tanjung Raja Barat.

Korban baru mengetahui tokonya dibobol sekitar pukul 10.00 WIB setelah dibangunkan istrinya. Dari keterangan korban, pelaku diduga masuk dengan cara memanjat tembok belakang lalu merusak atap seng menggunakan alat.

Setelah masuk ke dalam toko dengan bantuan tali nilon berwarna oranye sepanjang sekitar 15 meter, pelaku menggasak sejumlah barang. Barang yang hilang antara lain 5 buah helm berbagai merek, serta 30 kaleng cat semprot merek Samurai dan Diton. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5.500.000.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set tabung shock motor merk Fusimaya, satu buah tali nilon oranye, dan satu buah helm merk GM warna biru-hitam,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, DI dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Raja guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Ogan Ilir. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap aksi criminal,” tegasnya mewakili Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti

Untuk pengembangan kasus, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan. “Masyarakat juga kami imbau agar segera melapor jika melihat hal mencurigakan di lingkungannya,” tutur Iptu Mansyur

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....