Polres Lubuk Linggau Ringkus Pengedar Sabu, 0,79 Gram Barang Bukti Disita
- 09 Agt 2026 20:30 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial RO (30 tahun) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
- Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,79 gram yang ditemukan di sebuah rumah di Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
- Penggerebekan dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 00.02 WIB berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
RRI.CO.ID, Lubuk Linggau - Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau mengamankan RO (30), pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,79 gram di sebuah rumah di Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan dilakukan Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 00.02 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi bersama Kanit II Satresnarkoba Ipda Vherry Andora dan personel penyidik kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas melakukan pemantauan di sekitar rumah. Polisi kemudian melihat seorang pria berusaha melarikan diri dan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil diamankan. Pria tersebut diketahui berinisial RO, warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Petugas selanjutnya menggeledah tubuh RO, namun tidak menemukan narkotika. Polisi kemudian membawa RO kembali ke rumah yang ditinggalkannya untuk dilakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua plastik klip bening berisi sabu dalam kotak rokok yang berada di lantai rumah.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu timbangan digital dan uang tunai Rp250 ribu. Dalam pemeriksaan, RO mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan digunakan untuk keperluan transaksi jual beli narkotika.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menegaskan, jajarannya tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia mengajak masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya juga mengapresiasi respons cepat Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat turut membantu kepolisian dengan melaporkan jika menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba,"ujar Adithia.
RO beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menyangkakan RO melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....