Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 50 Paket Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

  • 23 Jul 2026 13:05 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil menangkap tiga orang terduga pengedar sabu di Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, pada Selasa 21 Juli 2024 pukul 14.20 WIB.
  • Dari tiga tersangka, polisi berhasil sita 50 paket sabu yang siap diedarkan kepada konsumen.
  • Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

RRI.CO.ID, Ogan Ilir- Satresnarkoba Polres Ogan Ilir meringkus tiga orang terduga pengedar sabu di Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa, 21 Juli 20206 sekitar pukul 14.20 WIB. Dari tiga orang tersebut sebanyak 50 paket sabu gagal diedarkan.

Kegiatan itu merupakan komitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Caram Seguguk kembali ditegaskan Polres Ogan Ilir. Ketiga orang yang diamankan berawal dari aksi penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Dusun III RT 006.

Tim yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Di lokasi, petugas mengamankan tiga orang tersangka. Identitas disamarkan mereka yakni E H, (44) tahun, H M, (46) tahun, dan R (43) tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A. Surya, mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 50 paket sabu siap edar dengan berat bruto 23,33 gram. Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran.

“Di antaranya satu unit timbangan digital, 37 pirek kaca, dua ball plastik bening kosong, tiga sekop plastik, satu kotak rokok, satu dompet warna emas, dan tiga unit telepon genggam. Ada juga uang tunai Rp2.813.000 yang diduga hasil penjualan,” rincinya.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. "Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” ucapnya.

Menurutnya setiap laporan yang masuk akan ditindak lanjuti secara profesional. Polres Ogan Ilir berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. Sampel urine para tersangka juga akan diuji di laboratorium,” pungkas kapolres.

Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terus dilakukan agar proses hukum berjalan tuntas. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....