Polrestabes Palembang Tangkap Perempuan Diduga Curi ATM Majikan
- 06 Jul 2026 11:23 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID. Palembang - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang perempuan berinisial SJ (26) yang diduga mencuri kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik majikannya. Pelaku diduga menggunakan kartu tersebut untuk menguras saldo rekening korban.
Korban diketahui bernama Devi Ratnasari (27), warga Jalan W.S. Suparman, Lorong Citra, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kartu ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) miliknya ke Polrestabes Palembang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga meminta seorang saksi berinisial YO untuk menarik uang dari rekening korban melalui mesin ATM BRI Cabang Plaju.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jepi P. mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang diduga mencuri kartu ATM sekaligus menguasai uang di dalam rekening korban.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian kartu ATM milik korban dan menguras isi rekeningnya. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan korban serta penyelidikan yang dilakukan oleh anggota," ujar AKBP Jepi, Jumat, 3 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, saldo rekening korban yang ditarik pelaku mencapai Rp3,4 juta. Penyidik kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. "Pelaku masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pencurian lainnya," katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank BRI atas nama korban serta satu unit flashdisk merek Toshiba berkapasitas 8 GB yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....