Polres Ogan Ilir Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Tanjung Raja
- 06 Jul 2026 11:15 WIB
- Palembang
RRI. CO.ID, Ogan Ilir - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (21) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan di kawasan bedeng, Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 00.10 WIB. Terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Tanjung Raja.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menerima informasi masyarakat pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Warga melaporkan lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika yang meresahkan lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan, polisi mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap badan maupun area di sekitar tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,82 gram. Polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, sekop plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, satu dompet merah, satu tas tangan berwarna hitam, lima bungkus plastik klip bening, satu unit telepon seluler merek Infinix Hot 8 berwarna biru, serta dua kartu tanda penduduk (KTP) atas nama orang lain yang akan didalami dalam proses penyidikan.
Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, Ipda Maulana Agus Salim, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," ujarnya berdasarkan rilis yang diterima, Sabtu, 4 Juli 2026.
Maulana menegaskan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah preventif maupun penegakan hukum. Menurutnya, peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda sehingga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
"Karena itu kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Ogan Ilir yang bersih dari narkoba," tegasnya.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....