Polres Mura Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Jaringan Lintas Wilayah
- 24 Jun 2026 15:15 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satres Narkoba Polres Musi Rawas memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan lintas wilayah
- Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap tersangka berinisial H (26) di wilayah Desa Muara Megang, Kabupaten Musi Rawas.
- Barang bukti sabu seberat 2.090,44 gram dan 20 butir ekstasi dimusnahkan setelah melalui proses verifikasi. Kegiatan ini disaksikan unsur kejaksaan dan pihak terkait, dengan penegasan
RRI.CO.ID, Musi Rawas - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan jaringan lintas wilayah. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum yang profesional.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Mapolres Musi Rawas, Rabu 24 Juni 2026 sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus pada 8 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Elang Musi Satres Narkoba berhasil menangkap seorang tersangka berinisial H (26) di wilayah Desa Muara Megang.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dan verifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan hasil penyitaan. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur kejaksaan, penasihat hukum, serta pihak terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat bruto 2.090,44 gram dan 20 butir ekstasi dengan berat bruto 9,51 gram. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika dalam cairan pembersih, kemudian dihancurkan menggunakan mesin pelumat hingga tidak dapat digunakan kembali. Seluruh proses berlangsung di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan serta upaya memutus rantai peredaran narkotika.
"Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan serta upaya memutus rantai peredaran narkotika,"ujar Kapolres.
Sementara itu, Polda Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....