Polsek Pulau Rimau Tangkap Pencuri Motor dalam Dua Hari

  • 05 Jun 2026 16:28 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Banyuasin - Jajaran Polsek Pulau Rimau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Wonodadi, Kecamatan Pulau Rimau. Pelaku berinisial J (22) ditangkap hanya dua hari setelah membawa kabur kendaraan milik warga.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial HR (44), seorang petani yang kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 5496 JBF. Kendaraan tersebut diketahui hilang saat terparkir di teras rumah korban.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku diduga masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci kontak kendaraan. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor yang berada di teras ketika kondisi rumah sedang lengang.

Kapolsek Pulau Rimau, AKP Yusri Meriansyah, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.

“Pelaku mengambil kunci kendaraan dari dalam rumah, kemudian membawa sepeda motor korban yang berada di teras,” katanya, Kamis, 5 Juni 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Perkembangan penyelidikan mulai menemukan titik terang setelah Kapolsek menerima informasi dari Ka Pospol Selat Penuguan, Aiptu Badaruddin. Informasi tersebut mengarah pada keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Pulau Rimau.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jumhari Romadhon bersama tim bergerak ke lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Begitu informasi kami terima, Selasa, 2 Juni 2026, tim langsung bergerak untuk mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan awal,” ujarnya. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Pulau Rimau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Ia mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian. Selain itu, petugas menyita satu BPKB, satu STNK, dan satu buah kunci kontak.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Pulau Rimau. Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa. Warga juga diminta memastikan kendaraan tersimpan dengan aman dan tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....